blank
Ketua DPP LSM Lapaan Jateng, Kusumo Putro saat menjelaskan tentang audiensi tersebut kepada wartawan di depan Kantor Dinsos Grobogan. (Foto : Hana Eswe).

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Program sembako bantuan nontunai atau BPNT pada penyalurannya dinilai ada penyelewengan. Penilaian itu diungkapkan oleh Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara Republik Indonesia (Lapaan  RI).

Hal itu terungkap pada saat LSM Lapaan RI Jateng melakukan audiensi di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Grobogan, Kamis (2/7/2020).

Audiensi ini digelar setelah LSM tersebut merasa tidak puas dengan jawaban Dinas Sosial Grobogan dalam surat balasan yang diberikan beberapa hari lalu.

‘’Ada 169.626 KPM (keluarga penerima manfaat- red) di Grobogan. Ketika kami tanya, berapa kebutuhan bahan pangan, misalkan beras yang dibutuhkan selama sebulan, mereka tidak bisa menjawab. Mestinya mereka memahami itu,” kata Ketua Umum DPP LSM Lapaan RI Jateng, BSM Kusumo Putro.

Dalam audiensi itu, Kusumo juga menunjukkan beberapa data dari hasil sampling yang sudah dilakukannya. Kusumo mengatakan mendapatkan banyak bukti adanya manipulasi yang dilakukan di lapangan, seperti e-Warong yang menentukan harga jual beras per kilogram.

Beras

Kusumo mencontohkan, warung yang ditunjuk sebagai e-Warong ini menentukan harga beras Rp 11.600 per kilogram. Namun, setelah dicek, beras yang diberikan harga pasaran hanya Rp 9.500/kilogram.

‘’Tak hanya itu, dalam regulasinya beras yang diberikan sebesar 15 kilogram. Mereka memang mengemas beras tersebut dengan kemasan 15 kilogram.Tapi setelah kami timbang sendiri, ternyata 12,5 kilogram. Setelah kami mintai klarifikasi di Dinas, mereka tidak tahu,” ujarnya.

Usai audiensi itu, pihaknya menilai kinerja Dinas Sosial Kabupaten Grobogan tidak optimal dalam mengawasi program bantuan dari Kementerian Sosial RI itu.

Pihaknya akan terus mencari bukti-bukti baru. Jika dirasa sudah cukup, akan melaporkan keganjilan tersebut ke Kejaksaan Tinggi Jateng.

blank
Penyaluran BPNT di salah satu wilayah di Kabupaten Grobogan. (Foto : dok).

Sesuai Pedoman

Sementara itu, Sekretaris Dinas Sosial Markus Sutoko mengatakan Dinas Sosial Kabupaten Grobogan sudah menjalankan tugasnya sesuai pedoman umum program sembako-BPNT 2020. Yaitu, penyaluran bantuan ke Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui e-Warong yang merupakan binaan dari Bank BRI.

‘’Beberapa laporan  ditemukan adanya e-Warong yang menetapkan harga dari item sembako bantuan yang diberikan. Dinas Sosial memberikan form, yang mana digunakan untuk membantu pelaporan dan tidak pernah memberikan petunjuk atau membimbing penetapan harga item sembako yang akan diterima KPM,” kata dia.

Markus menjelaskan, apa yang disampaikan LSM tersebut akan menjadi bahan evaluasi kinerjanya. Pihaknya juga akan melakukan penelusuran di lapangan untuk mengetahui fakta-fakta di lapangan secara langsung.

Jika nantinya ditemukan e-Warong yang memberikan harga bahan pangan di atas harga pasar setempat dan jumlah bahan pangan yang tidak sesuai harganya, maka akan mendapatkan sanksi dari BRI. Yaitu berupa pencabutan mesin EDC.

‘’Saat ini sudah ada beberapa e-Warong  yang diberikan sanksi oleh BRI karena merugikan KPM. Untuk pemberian sanksi memang bukan kewenangan kami. Kami hanya bisa melaporkan jika ada aduan dari KPM,” jelas dia.

 Hana Eswe/mm