blank
DISKUSI VIRTUAL: Suasana diskusi virtual, yang diselenggarakan PWI Surakarta, dipandu Ketua PWI Surakarta, Anas Syahirul, Selasa (30/6/2020). Foto: riyan

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Ekonom Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Lukman Hakim SE MSi Ph D menyatakan, penyederhanaan regulasi dan perizinan usaha dalam rangka peningkatan investasi, semakin relevan untuk dilakukan setelah pandemi covid-19 melanda.

Menurut dia, hal ini untuk menarik kembali investor, dan meningkatkan gairah perekonomian yang sempat terguncang, baik dari dalam maupun luar negeri.

”Saat ini siapa pun rezimnya atau pemimpinnya, pasti harus dan memerlukan penyederhanaan Undang-Undang serta aturan yang ada. Omnibus Law seperti dalam RUU Cipta Kerja ini sangat diperlukan, untuk menarik kembali investor, baik dalam dan luar negeri,” kata Lukman Hakim, dalam diskusi virtual yang diselenggarakan PWI Surakarta, dengan dipandu Ketua PWI Surakarta Anas Syahirul, Selasa (30/6/2020).

BACA JUGA : Semen Gresik Masuk 10 Besar Nasional BUMN ‘Millenial Innovation Summit’

Tampil juga sebagai narasumber selain Lukman Hakim adalah, Guru Besar Ilmu Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Prof Dr Anton Agus Setyawan SE MSi.

Diungkapkan Lukman, sejak masa reformasi, perlu diakui, peraturan perundang-undangan Indonesia cukup carut marut. Hal ini perlu diselesaikan dengan cara yang tidak biasa.

”Omnibus Law ini bisa disebut cara yang ‘big bang’ atau mengubah secara besar-besaran. Memangkas ketentuan yang tidak pro pasar secara besar-besaran. Fokusnya tentu memberikan jaminan kemudahan kepada investor, baik dalam dan luar negeri,” terang Lukman.

Menurutnya, upaya menyelesaikan permasalahan yang tumpang tindih dalam regulasi ini, memang tidak bisa dicapai dengan cara yang mudah. Namun pemerintahan Joko Widodo, memang biasanya selalu mencoba mengambil kebijakan baru, yang terkadang sulit untuk dilakukan.

”Dalam bidang ekonomi, pemerintahan Joko Widodo ini memang sering menyelesaikan isu-isu yang selama ini tidak pernah disentuh dan diselesaikan. Kita sudah melihat pada periode pertama, permasalahan infrastruktur mulai diselesaikan. Di periode kedua ini, masalah regulasi yang berbelit-belit juga coba diselesaikan melalui RUU Cipta Kerja ini,” imbuh Lukman.

Pembenahan Regulasi
Dikatakan dia, RUU Cipta Kerja ini juga berpeluang menjadi payung hukum untuk memberikan insentif bagi para pengusaha dan pelaku UMKM. Insentif seperti kemudahan perizinan, pengurangan pajak, dan insentif yang lain bisa berkembang di masa setelah pandemi ini.

Sounding adanya RUU Cipta Kerja ini bisa meningkatkan gairah pembenahan regulasi di Indonesia. Pastinya, ini menjadi daya tarik bagi para investor,” tukas Pakar Kebijakan Publik dan Kepala Pusat Informasi Pembangunan Wilayah (PIPW) LPPM UNS ini.

Sementara itu Prof Dr Anton Agus Setyawan SE MSi menyampaikan, ada beberapa dampak yang ditimbulkan, akibat adanya pandemi covd-19 ini. Di antaranya kebijakan lockdown, menyebabkan pelambatan bahkan resesi ekonomi secara global.

Selain itu, kebijakan physichal distancing dan social distancing menyebabkan pelambatan ekonomi secara Nasional.

”Ekonomi di Jateng pada Triwulan I 2020, tumbuh 2,60 persen (year on year). Dari sisi produksi, pertumbuhan didorong hampir semua lapangan usaha, kecuali Pertanian, Kehutanan dan Perikanan. Pertumbuhan tertinggi dicapai oleh lapangan usaha informasi dan komunikasi sebesar 11,27 persen. Dari sisi pengeluaran, pertumbuhan tertinggi dicapai oleh komponen pengeluaran konsumsi rumah tangga yang tumbuh 3,46 persen,” ujar Prof Anton.

Beri Stimulus
Ditambahkan dia, kinerja ekonomi Jateng pada Triwulan I 2020, mengalami kontraksi sebesar 0,90 persen, dibanding pada Triwulan IV 2019. Kontraksi terbesar dicatat oleh lapangan usaha administrasi pemerintah, pertahanan dan jaminan sosial. Sementara dari sisi pengeluaran, pertumbuhan positif hanya terjadi pada komponen konsumsi rumah tangga.

Dipaparkan pakar ekonomi UMS ini, untuk memulihkan perekonomian di masa sekarang ini, ada baiknya dengan memberikan stimulus dan relaksasi pada beberapa industri.

”Di antaranya dengan cara pembebasan pajak, restrukturisasi kredit perbankan dan penyaluran bantuan kredit lunak pada UMKM,” tutur dia.

Dia juga menyebutkan, perlunya mengatasi masalah pengangguran dengan cara program kartu pra kerja, program padat karya, dan mencetak pengusaha baru. Selain itu, perlunya memulihkan daya beli masyarakat, dengan cara pemberian BLT dan berbagai bantuan lain.

Riyan