blank
Kepala Kejari Kudus Rustriningsih.foto:dok/Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Terpidana kasus pemalsuan surat, Farah Annisa Yustisia akhirnya ditangkap setelah sempat menjadi buron selama 5,5 tahun. Dia merupakan mantan Customer Service (CS) Bank Mandiri Cabang RSUP dr Kariadi Semarang.

Tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi Jateng, Kejaksaan Negeri Kudus dan Kota Semarang melakukan penangkapan terhadap terpidana Farah di Perumahan Bumi Rendeng Baru, Kudus, Senin (29/6) sore.

“Karena domisili yang bersangkutan di Kudus, maka Kejari Kudus dimintai bantuan untuk melakukan penjemputan paksa,”ujar Kepala Kejari Kudus, Rustriningsih, Selasa (30/6).

Menurut Kajari, proses penangkapan berjalan cukup lancar karena yang bersangkutan cukup kooperatif. Meski dari informasi yang beredar, proses penangkapan sempat terhambat karena suami dari terpidana Farah mengunci rumahnya. Tapi dengan bantuan ketua lingkungan setempat, akhirnya dibukakan.

Menurut Rustriningsih, begitu ditangkap, yang bersangkutan langsung diserahkan ke Kejati Jateng untuk proses eksekusi lebih lanjut.

Dari data yang ada, tindakan tim kejaksaan adalah untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 21K/PID/2013 yang sudah keluar pada Desember 2014 lalu.

Farah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat. Sehingga, dia dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan 8 bulan.

Sebelum di eksekusi, terpidana mengikuti test rapid Covid-19 dan hasilnya nonreaktif. Selanjutnya segera dimasukkan ke Lapas Wanita Bulu di Semarang.

Tm-Ab