blank
Kapolres Grobogan, AKBP Jury Leonard Siahaan saat menunjukkan barang bukti berupa ribuan obat terlarang yang disita dari tersangka SA. Foto : hana eswe.

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Unit Satresnarkoba Polres Grobogan berhasil mengamankan SA (21), warga Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak, pada Rabu (24/6/2020) lalu.

SA ditangkap di Jalan Raya Gubug-Kedungjati, tepatnya di SMPN 1 Gubug, karena kedapatan membawa ribuan pil obat terlarang. Penangkapan ini terjadi sekitar pukul 10.30 WIB.

Dari tangan tersangka SA ini, petugas berhasil menyita ribuan butir psikotropika dari berbagai jenis. Barang bukti diperlihatkan di hadapan awak media saat pers rilis di Mapolres Grobogan, Senin (29/6/2020).

“Dari tangan tersangka SA ini ditemukan obat tablet warna putih dengan logo Y sebanyak 4.720 butir, obat tablet warna kuning dengan logo DMP sebanyak 3.000 butir, obat berlogo mf sebanyak
2.040 butir.”

“Selain itu juga ada 52 strip atau 520 butir obat Trihexyphenidyl, 12 paket plastik klip berisi obat tablet putih dengan logo Y serta dua strip atau 20 tablet Tramadol dan satu strip obat Lexzepam
berlogo mf,” jelas Kapolres Grobogan, AKBP Jury Leonard Siahaan, saat konferensi pers.

Tersangka SA juga dihadirkan dalam konferensi pers tersebut. Dari pengakuannya, narkoba ini ia dapatkan dengan cara melakukan pembelian online dari Jakarta. Obat terlarang tersebut rencananya akan dikirimkan ke tempat lain, yang saat ini sedang dilakukan pengembangan kasus terkait lokasi yang dimaksud tersangka.

Sementara barang bukti lainnya berupa satu bungkus plastik klip besar, dua buah lakban warna merah, satu unit sepeda motor tanpa plat nomor serta satu buah tas slempang warna hitam juga
ikut diamankan petugas.

Tersangka dijerat dengan pasal 196 subs pasal 197 Jo Pasal 106 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan atau Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Dengan ancaman
hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Hana Eswe-Wahyu