blank
Ketua KPU Kota Magelang, Basmar Perianto Amron. Foto: Suarabaru.Id/ Yon

MAGELANG, (SUARABARU.ID)– Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kota Magelang akan
menerapkan protokol kesehatan dalam pelaksanaan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Magelang , 9 Desember mendatang.

“Penerapan protokoler kesehatan dalam pelaksanaan tahapan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Magelang tersebut dalam upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19,” kata Ketua KPU Kota Magelang, Basmar Perianto Amron, Kamis ( 25/6).

Basmar mengatakan, penerapan protokol kesehatan tersebut seluruh penyelengara pemilihan dari tingkat KPU, PPK, PPS, PPDP dan KPPS. Selain itu, di masing-masing tempat pemungutan suara ( TPS) akan dilengkapi dengan alat pelindung diri seperti masker, face shield, sarung tangan, sabun cuci tangan, tong air, hand sanitizer, alat pengukur suhu badan dan alat semprot disinfektan.

Ia menambahkan, dalam upaya pencegahan penularan Covid -19 melalui tangan, pihaknya juga akan menggunakan alat bantu coblos sekali pakai. “ Kalau pada pemilihan umum sebelumnya, alat coblos menggunakan paku, pada Pilwakot Magelang tahun ini, kami mengupayakan untuk menggunakan alat coblos yang sekali pakai,” katanya tanpa memerinci alat coblos yang dimaksud.

Perbedaan lainnya dalam penyelenggaraan pilwakot Magelang mendatang, yakni semua yang terlibat dalam penyelenggaraaan pilwakot tersebut, mulai dari tingkat KPU, PPK, PPK hingga KPPS harus menjalani rapid tes.

Menurutnya, meskipun pada pilwakot mendatang banyak penambahan barang-barang untuk proses penyelenggaraan pilwakot, namun pihaknya tidak akan meminta tambahan anggaran. Karena, pengadaan peralatan tersebut dapat menggunakan anggaran dari beberapa tahapan yang dikurangi kegiatannya.

“Namun, untuk pelaksanaan rapid bagi para petuga penyelenggara pilwakot tersebut nantinya pihaknya akan membebankan biaya rapid tersebut ke Pemkot Magelang,” katanya.

TPS Bertambah 13

Basmar menambahkan, pihaknya jug akan menambah tempat pemungutan suara ( TPS) pada Pilwakot Magelang 9 Desember mendatang. Yakni , dari semula sebanyak 220 TPS menjadi 233 TPS atau bertambah 13 TPS.

Dengan adanya penambahan TPS tersebut, karena ada perubahan aturan jumlah pemilih
maksimal per TPS dari semula 800 orang, menjadi 500 orang tiap TPS.
“Penambahan jumlah TPS tersebut, merupakan penyesuaian aturan jumlah pemilih maksimal di satu TPS sesuai dengan setelah ada surat dinas KPU RI Nomor 412/KU.01.1-SD/01/KPU/VI/2020, tertanggal 4 Juni 2020,” ujarnya.

Jumlah TPS yang semula sebanyak 220 TPS, bertambah sebanyak 13 TPS, sehingga jumlah total TPS nanti adalah sebanyak 233 TPS. Menurutnya, penambahan 13 TPS tersebut juga untuk mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19, tidak berkerumun dengan massa yang banyak.

Meskipun ada penambahan TPS dan penambahan pembelian alat-alat kelengkapan tersebut, anggaran untuk pelaksanaan Pilwakot Magelang tidak ada perubahan dan tetap sama seperti jumlah yang disepakati antara Pemkot Magelang dan KPU Kota Magelang. Yakni, sebesar Rp 7.277.072.000 sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang telah ditetapkan sebelumnya.

Yon