blank
Suasana saat dilaksanakan video meeting yang diikuti komisioner KPU Grobogan bersama rekan media dan 19 PPK se-Kabupaten Grobogan. Foto : Hana Eswe.

GROBOGAN (SUARABARU.ID)- Daerah Kabupaten Grobogan sebagai daerah epidemis dengan artian termasuk kriteria daerah penularan tinggi atau zona merah. Hal tersebut dikeluarkan tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Grobogan.

Hal ini memaksa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Grobogan mengambil langkah antisipasi dengan mengajukan usulan pelaksanaan pilkada dengan standar protokol kesehatan. Salah satu usulan yang diajukan yaitu permintaan kaus tangan sekali pakai untuk dibagikan kepada panitia pemilu dan pemilih yang jumlahnya mencapai 1.163.626 orang.

“Usulan diajukan KPU kepada KPU RI,” kata Agung Sutopo, Ketua Komisioner KPU Kabupaten Grobogan, dalam zoom meeting, Rabu (3/6/2020).

Menurut Agung, kaus tangan sekali pakai diberikan kepada memilih dengan harapan dapat menghindarkan pemilih dari masuknya covid-19 setelah melaksanakan hak pilihnya dari TPS.

“Standar keamanan juga kita lakukan dengan memeriksa suhu badan semua calon pemilih sebelum memasuki TPS. Mereka kita periksa suhu badannya menggunakan termometer gun dan diminta cuci tangan,” tambah Agung didampingi Ngatiman, Komisioner KPU Divisi Partisipasi Masyarakat Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan SDM.

Selain itu juga ada antisipasi lain yang dilakukan, yakni dengan tidak menerapkan pemilih untuk mencelupkan jari ke dalam botol tinta sebagai bukti telah melakukan pencoblosan.

“Memasukan jari kita usulkan diganti dengan meneteskan tinta ke tangan. Alternatifnya, petugas akan menggunakan alat lain, mungkin dengan cotton buds atau pipet (yang biasa untuk meneteskan obat pada bayi-red),” tutup Agung.

Hana Eswe