blank
Kapolres Wonogiri AKBP Christian Tobing (deret depan kedua dari kiri) menunjukkan barang bukti yang berhasil disita dari tersangka. Juga ditunjukkan alat bukti berupa senapan angin hasil curian.

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Berpura-pura akan menjemput rekannya yang pulang mudik dari Jakarta, EH (27), diizinkan menginap di ruang tamu rumah Eko Prasetyo (31) di Dusun Glonggong RT 1/RW 7, Desa Ngancar, Kecamatan Giriwoyo, Kabupaten Wonogiri.

Tapi, buntutnya, EH, warga Lingkungan Tail, Kelurahan Girikikis, Kecamatan Giriwoyo, Kabupaten Wonogiri, ini pada dinihari kabur dengan mencuri sejumlah barang milik tuan rumah. Polisi yang menerima laporan pencurian dari Eko Prasetyo, berhasil menangkap EH di tempat persembunyiannya di Desa Bandungan, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jateng.

Baca Juga: New Normal, Pergulatan Tak Terpapar, Tak Terkapar, Tak Lapar..?

Kapolres Wonogiri AKBP Christian Tobing, Sabtu (30/5), menjelaskan, bersamaan dengan penangkapan tersangka EH, juga diamankan barang bukti berupa dua pucuk senapan angin merk Dragon dan Garuda, serta satu buah tas pancing warna cokelat.

Ternyata Residivis
Kata Kapolres, tersangka EH ternyata residivis. Pada Tahun 2014, dia pernah melakukan tindak pidana Curanmor dan pencurian HP (ponsel), serta divonis selama satu tahun dua bulan di PN (Pengadilan Negeri) Tangerang di tahun 2014.

blank
Enam orang tersangka pelaku kasus curanmor dan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, terpaksa didor kakinya karena berusaha kabur dan melawan petugas.

Kapolres memberikan penjelasan ini dengan dengan didampingi oleh Kasat Intelkam AKP Purnomo, Kasat Sabhara AKP Sugihantoro, Kasat Reskrim Iptu Ghala Rimba Doa Sirrang, Kasi Propam Iptu Supardi, Kasi Humas Iptu Suwondo, dan KBO Sat Reskrim Iptu Parji. Di tengah energi yang terkuras untuk penanganan pandemi Covid-19, ternyata sukses mengungkap serangkaian tindak kejahatan dan menangkap enam orang tersangka pelakunya.

Untuk menjalani pemeriksaan, EH, kini ditahan di Mapolres Wonogiri. Kepadanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat). Yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. Terkait ini, polisi juga meminta keterangan saksi dari Katno (53) dan Seger (65), keduanya warga Dusun Glonggong, Desa Ngancar, Kecamatan Giriwoyo, Kabupaten Wonogiri.

Terpaksa Didor
Terungkap dalam pemeirksaan, EH, juga melakukan serangkaian tindak kejahatan. Yakni pada Tanggal 23 Mei 2020 lalu, melakukan pencurian alat-alat pertukangan bernilai sekitar Rp 7 juta di Kecamatan Giriwoyo, Kabupaten Wonogiri.

blank
Kapolres Wonogiri AKBP Christian Tobing (kiri), berusaha mengorek keterangan dari para tersangka, terkait dengan tindak kejahatan yang dilakukan.

Juga melakukan penggelapan sepeda motor Yamha Vega-R berplat nomor AE 3398 XA, warna putih hitam, di wilayah Kecamatan Donorojo, Kabupaten Pacitan, Jatim.

Warga bersama perangkat desa di tempat EH punya alamat, sebelumnya telah bereaksi menolak keberadaannya, karena dinilai berperilaku jelek. Yakni suka mencuri perhiasan dan mencuri uang milik tetangga.

Polisi terpaksa melumpuhkan tersangka EH dengan cara didor. Ini sebagaimana dilakukan kepada para tersangka Curanmor lainnya, yang ketika dilakukan penangkapan, bereaksi memberikan perlawanan kepada petugas.

Kasus Curanmor
Sementara itu, Kapolres AKBP Christian Tobing, juga menjelaskan keberhasilan jajarannya mengungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) di Lingkungan Bakalan, Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri.

blank
Meski dalam situasi pandemi Covid-19, jajaran Polres Wonogiri berhasil mengungkap serangkaian kasus tindak pidana Curanmor dan pencurian dengan pemberatan (Curat), yang pelakuknya ternyata residivis.

Terkait kasus Curanmor ini, polisi berhasil menagkap dua tersangka pelakunya, yakn SBA (28) warga Lingkungan Jatinom, Kelurahan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri, dan BWP (29) penduduk Kampung Bangunharjo, Kelurahan Gandekan, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta.

Kedua tersangka telah melakukan tindak pidana Curanmor di rumah Ruderikus Wiwoho, warga Lingkungan Bakalan Wetan, Kelurhan Sidoharjo, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri. Yakni mencuri sepeda motor Suzuki FU-150 SCD berplat nomor AD 5849 CI, warna hitam. Curanmor ini dilakukan Senin malam (6/5) lalu.

Merusak Kontak
Kepada petugas, tersangka mengatakan, pencurian sepeda morot itu dilakukan dengan cara merusak kunci kontak, memakai alat kunci leter T  yang ujungnya dibuat runcing.

Bersamaan dengan penangkapan dua tersangka Curanmor ini, polisi mengamankan barang bukti berupa STNK sepeda motor Suzuki FU 150 SCD dengan plat nomor AD 5849 CI, sebuah kunci sepeda motor nomor seri A6882450. Juga diamankan alat bukti satu unit sepeda motor hasil curian yang kondisi kunci kontaknya dalam keadaan rusak.

 

Tersangka SBA dan BWP, kini ditahan di Mapolres Wonogiri untuk menjalani pemeriksaan. Kepada kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara.

Bambang Pur
blank
blank
blank
blank