blank
Juru Bicara dan Humas Gugus Tugas Covid 19 Jepara, Fakhruddin dan Arif Darmawan

JEPARA(SUARABARU) – Dua pasien suami istri, K  dan Ny.  S penduduk Welahan yang selama ini dirawat di RSUD RA Kartini dengan status PDP, terkonfirmasi positif covid-19 setelah menjalani  tes pemeriksaan swab Polymerase Chain Reaction (PCR) di sebuah rumah sakit di Semarang.

Hal tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Jepara, dr Fakhrudin  dalam pesan khusus yang  dikirimkan kepada wartawan melalui Humas Gugus Tugas, Arief Darmawan.

Sementara 13 orang yang ditemukan  reaktif terhadap covid berdasarkan pemeriksaan Rapid Diagnostic Test yang dilakukan secara masal pada Sabtu lalu di Pasar jepara Satu, Saudara Swalayan dan  Pasar Mayong hasil tesnya belum diumumkan. Mereka hari ini telah dilakukan Tes Cepat Molekuler di RSUD RA Kartini.

Baca Juga: Corona Belum Mereda, Selanjutnya..?

Dijelaskan oleh Fakhrudin, pada tanggal 8 Mei Ny S berobat ke ke Puskesmas Welahan I dengan keluhan sesak dan batuk. Karena kondisinya baik maka  dilakukan pemeriksaan  laboratorium  dan disarankan rawat jalan.

“Namun karena keadaan memburuk yang bersangkutan kemudian di rawat di RS PKU Mayong dan pada  9 Mei lalu  dirujuk ke RSUD RA Kartini,” ujar Fakhrudin. Sedangkan suaminya  K,  pada tanggal 9 Mei dirawat RS PKU Mayong dan tanggal   10 Mei dirujuk ke RSUD RA Kartini.

Pada tanggal 11 dan 12 Mei kedua pasien dilakukan pemeriksaan swab dan tanggal 16 Mei diijinkan pulang dari RSUD RA Kartini Jepara dengan tetap menjalani isolasi mandiri dengan pengawasan satgas kecamatan dan desa serta bantuan logistik dari gugus tugas. Direncanakan K dan  Ny.  S  akan menjalani kembali  tes swab pada hari Rabu dan  Kamis besuk.

Saat ini tim sedang melakukan traccing  terhadap warga di ring 1 dan 2. Dari ring 1 didapat 11 orang yang melakuklan kontak dekat dengan kedua pasien dan ring 2 ditemukan 16 orang. “Sebelas orang akan dilakukan swab dan 16 orang dari ring dua akan dilakukan Rapid test sore ini dan  besuk,” ujar Fakhrudin.

Hadepe / Ulil Abshor

blank