blank
Petugas menemukan minuman keras dari beberapa kardus di dalam toko kelontong. Foto : Hana Eswe.

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Jelang Idul Fitri, Polres Grobogan menggelar razia minuman keras di wilayah Kabupaten Grobogan. Razia ini dipusatkan di area Pasar Purwodadi, Jumat (22/5/2020).

Dalam razia kali ini, para personel dipimpin Kabag Ops Polres Grobogan, Kompol Sutomo.  Sebanyak 408 botol miras illegal berbagai jenis dan merek disita dari sebuah toko kelontong di lingkungan Pasar Purwodadi.

Kabag Ops Kompol Sutomo menjelaskan, kegiatan razia ini dilaksanakan dalam rangka memberantas minuman keras miras di beberapa lokasi di Kabupaten Grobogan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

“Razia ini digelar untuk mencegah kejahatan sekaligus upaya cipta kondisi menjelang Hari Raya Idul Fitri apalagi di tengah pandemi covid 19 ini,” kata Kompol Sutomo.

Ia menambahkan, dalam razia ini, tim menemukan tempat penyimpanan miras yang berkedok sebagai toko kelontong yang berada di Purwodadi. Di toko tersebut, pemilik usaha menyimpan ratusan botol miras tersimpan di dalam kardus serta dalam krat.

“Adanya razia minuman keras diharapkan meminimalisasi tingkat kejahatan di wilayah kabupaten Grobogan,” tambah Sutomo.

Selanjutnya, pemilik toko dikenakan Tipiring karena melanggar Perda nomor 15 tahun 2014 tentang ketertiban umum pasal 23 ayat 5 Jo Pasal 33 ayat 1. Razia miras yang dilaksanakan oleh Polres Grobogan dan seluruh Polsek jajaran di wilayah hukum Kabupaten Grobogan masih akan terus dilaksanakan secara masif. Hal ini dilakukan guna mengantisipasi penyalahgunaan yang minuman keras dan oplosan yang dapat merugikan kesehatan masyarakat bahkan dapat menyebabkan kematian.

Pihaknya juga mengimbau tentang bahaya narkoba miras dan minuman oplosan di wilayah wilayah desa Kabupaten Grobogan lewat sosialisasi yang dilakukan Bhabinkamtibmas.

Hana Eswe-trs