blank
AG alias Londo (34), warga Desa Mengkowo, Kecamatan Kebumen, pelaku asusila terhadap anak lelaki ditanya Kapolres AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat press rilis di Mapolres.(Foto:SB/Ist)

KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Lagi, seorang pria yang masih membujang diamankan Polres Kebumen karena diduga berbuat asusila terhadap anak lelaki. Pelaku berinisial AG alias Londo (34), warga Desa Mengkowo, Kecamatan Kebumen.

Pria berpostur kekar berkulit bersih itu harus berurusan dengan polisi karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak laki-laki di bawah umur teman bermainnya, sebut saja M (14), bukan nama asli. Peristiwa pelecehan seksual terungkap saat orang tua M curiga dengan bekas cupang merah di bagian leher anaknya setelah pulang bermain dari rumah tersangka.

Selanjutnya saat didesak orang tuanya, korban bercerita telah dilecehkan oleh Londo saat tidur di rumah pelaku. Kejadian itu akhirnya dilaporkan ke Polsek Kebumen Kota yang berujung penangkapan tersangka.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat press rilis Minggu (17/5) mengungkapkan, peristiwa pelecehan terjadi pada bulan Maret 2020 sekitar Pukul 23.00.”Rumah tersangka memang sering digunakan anak-anak sekitar untuk bermain karambol. Saat kejadian, malam itu korban menginap di rumah tersangka,”jelas AKBP Rudy Cahya Kurniawan.

Saat korban tertidur pulas, tersangka berbaring di dekat korban dan beraksi melakukan pelecehan. Kasus ini pun masih diselidiki Unit Reskrim Polsek Kebumen Kota dengan dugaan masih ada korban lainnya.

Kepada penyidik, tersangka mengaku tertarik dengan laki-laki yang masih di bawah umur.Tersangka yang mengaku masih jomblo itu selama ini memiliki banyak teman bermain yang rata-rata masih di bawah umur. Dengan mencuatnya kasus ini, Kapolres Kebumen berencana akan melibatkan psikiater untuk mengecek kondisi kejiwaan tersangka secara lebih mendalam.

Tersangka AG dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun  2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang subsider Pasal 292 KUH Pidana.

Komper Wardopo