blank
RESIDIVIS : Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo meminta keterangan dua residivis yang menyaru jadi anggota Satnarkoba saat beraksi melakukan kejahatan.

SUKOHARJO (SUARABARU.ID) – Modus aksi kejahatan akhir-akhir ini terus berubah dan meresahkan warga. Di Kabupaten Sukoharjo, baru-baru ini pelaku kejahatan menyaru jadi anggota polisi untuk beraksi. Pelaku merupakan residivis yang baru saja bebas Januari lalu.

Bahkan, sejak keluar sel hingga Mei ini pelaku sudah beraksi di delapan lokasi di wilayah Sukoharjo. Selain curanmor, pelaku juga menggasak ponsel dan barnag berharga lainnya milik korban.

Namun, perjalanan residivis pencurian motor itu telah berakhir di tangan anggota Reskrim Polres Sukoharjo. Sebab, dua pelaku yaitu Katino (39) alias Kadiun warga dukuh Puntuk, Desa Celep Kecamatan Nguter dan Mustofa (26) warga Rejosari, Polokarto telah diamankan dan kini meringkuk di sel tahanan. Kini polisi masih memburu satu pelaku lain yang kabur.

Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, salah satu aksi kejahatan para pelaku terjadi di Dam Colo, Nguter beberapa waktu lalu. Di tempat ini, korban Agustinus Dwi Prasetyo bersama seorang temannya menjadi korban. Saat mereka sedang nongkrong di jembatan, tiba-tiba datang para pelaku yang mengaku sebagai anggota Satnarkoba menuduh korban melakukan transaksi barang haram tersebut.

Setelah itu, mereka meminta ponsel korban berikut dengan paswordnya. Alasannya untuk pemeriksaan. Namun begitu ponsel diserahkan, pelaku langsung kabur. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Mapolsek Nguter dan selanjutnya dilakukan penyelidikan. “Dari penyelidikan yang dilakukan akhirnya kedua pelaku ditangkap saat akan beraksi di wilayah Polsek Bendosari. Dari sana petugas menyita barang bukti berupa ponsel,” jelas Kapolres.

Dalam pengembanganna, pelaku mengakui telah beraksi diberbagai tempat. Kejahatan yang mereka lakukan di antaranya empat kasus perampasan motor, tiga kasus perampasan ponsel serta penipuan dan penggelapan. “Para pelaku ini sebenarnya baru bebas dari rutan pada Januari lalu, tetapi bukan lewat program asimilasi Covid-19,” imbuh AKBP Bambang.

Atas perbuatan tersebut, pelaku kini mendekam di tahanan Mapolres Sukoharjo dan dijerat pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (soes)