blank
Pasar Medono, salah satu pasar di Kabupaten Temanggung. Spanduk "wajib bermasker" saat masuk pasar pun dibentangkan. Foto: Ist

TEMANGGUNG  (SUARABARU.ID)– Para pedagang dan pembeli di pasar tradisional yang ada di seluruh wilayah Kabupaten Temanggung diwajibkan memakai masker.

“Peraturan ini dibuat  untuk mencegah penularan virus corona. Dan siapa pun yang tidak memakai masker tersebut tidak boleh masuk ke dalam pasar,” kata Koordinator Operasi Gugus Tugas Percepatan Penangangan Covid-19 Kabupaten Temanggung Ripto Susilo.

Ripto mengatakan, larangan masuk ke pasar bagi yang tidak memakai masker tersebut akan mulai diberlakukan pada 15 Mei besok

Menurutnya, bagi yang melanggar aturan itu pihaknya akan memberikan sanksi. “Dan, untuk menegakkan aturan tersebut, Tim Gugus Percepatan Penanganan covid-19  Temanggung akan dibantu para relawan dan ormas , Satpol PP dan petugas keamanan pasar,”  kata Ripto yang juga Kepala Badan Perencana Pembangunan Kabupaten Temanggung.

blank
Untuk mencegah penyebaran Virus Corona, TimGugus Tugas Percepatan Penangangan COVID-19 Kabupaten Temanggung mewajibkan para pedagang dan pembeli di pasar tradisional memakai masker. Foto:  Suarabaru.Id/ Istimewa.

Ia menambahkan,  pihaknya juga akan mendirikan posko edukasi di masing-masing pasar, yakni  bagi pengunjung dan pedagang pasar yang tidak memakai masker, terlebih dulu  diminta ke pos untuk diedukasi dan juga diberikan masker.

Ripto mengatakan,  saat ini kesadaran masyarakat Kabupaten Temanggung utamanya di dalam pasar tradisional  semakin meningkat. Namun, yang masih terlihat masih banyak yang berdesak-desakan.

“Kami melihat  kesadaran  memakai masker di pasar di Temanggung semakin meningkat. Tetapi masih ada yang  berdesak-desaknnya. Untuk itu, yang masih harus disosialisasikan yakni masalah jaga jarak aman,” katanya.

Yon-trs