blank
SAPA WARGA: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, menyapa warga saat melakukan kunjungan ke suatu daerah. Foto: dok/ist

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Wacana hukuman mati bagi pelaku korupsi anggaran penanganan pandemi covid-19 ini terus mengemuka. Berbagai kalangan dengan
bermacam latar belakang, melontarkan pendapatnya.

Hal ini wajar mencuat, setelah sebelumnya pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI yang digelar akhir bulan lalu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengingatkan semua pihak, untuk tidak melakukan tindakan korupsi, terkait dana anggaran bencana pandemi covid-19.

Dikatakan dia, jika ditemukan adanya bukti kuat yang mengarah pada seseorang, KPK tak akan segan bertindak tegas, dengan menetapkan hukuman mati bagi para pelakunya. Apalagi pandemi covid-19 merupakan bencana Nasional, yang harus ditanggulangi bersama.

BACA JUGA : Anggota DPRD Jateng Mulai Salurkan Bansos Covid-19

Berdasarkan hal itu, dosen Fakultas Psikologi Unika Soegijapranata Semarang, Ferdinand Hindiarto menyebutkan, hukuman berat memang pantas bagi pelaku kejahatan kemanusiaan.

Menurut dia, perilaku korup apalagi di tengah bencana pasti tetap masih terjadi. Bencana gempa 2006 juga ditengarai terjadi tindak pidana korupsi. Namun itu ternyata tidak juga membuat jera para pelaku. Maka perlu sejak awal diperingatkan dengan sebuah ancaman hukuman berat.

”Meskipun saya tidak sepenuhnya optimistis bahwa ancaman hukuman berat akan
menghilangkan perilaku korup seperti ini. Karena penyebab perilaku korup (bahkan saat bencana pun), adalah konsep yang salah dari masyarakat kita tentang sukses, yang selalu dikaitkan dengan materi,” kata dia dalam keterangan di Semarang, Selasa (5/5/2020).

Majelis Hakim
Sementara itu, Ketua LBH Kota Semarang Herdin Parjoangan menyatakan, kewenangan untuk melakukan tuntutan terkait tindak pidana korupsi memang menjadi tugas dan kewenangan KPK.

Dikatakan dia, jika memang ada tindak pidananya harus segera diproses. Dan itu memang kewajiban yang harus dilaksanakan KPK. Meskipun demikian harus diingat, KPK hanya melakukan penyidikan, penyelidikan perkara korupsi, dan mengajukan dakwaan serta tuntutan.

”Jika hendak mengajukan tuntutan pidana mati terhadap pihak yang diduga melakukan korupsi dana covid-19, itu hal yang biasa dan bukan sesuatu yang istimewa, karena itu memang tugas KPK. Akan tetapi jangan lupa, yang memutuskan hukuman tetap majelis hakim yang memeriksa perkara itu,” papar Herdin.

Riyan