blank
Wakil Ketua Fraksi PPP DPRD Jateng, Muhammad Ngainirrichadl, S.H.I (Foto : Dok SB)

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Wakil Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Jateng, Muhammad Ngainiricadl merasa bahagia atas bebasnya mantan Ketum PPP, M Romahurmuziy dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, (29/4) Malam.

“Kami merasa bahagia dan gembira, gus romi bebas, ini menjadi berkah di bulan ramadan dan para kader PPP,” katanya kepada awak media di Semarang, Kamis (30/4).

Sekretaris Komisi B DPRD Jateng itu, disinggung terkait bebasnya Gus Romi, apakah Gus romi akan berhak kembali menjadi ketua umum PPP, ia mengatakan terkait hal itu akan dikembalikan ke muktamar Partai terlebih hak politik Gus Romi juga tidak dicabut.

“Meski secara institusi belum ada yang mengarah kesana, tetapi para kader masih banyak yang mengharpkan Gus Romi menjadi ketum kembali, terutama para kader muda partai,” imbuhnya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP, Arsul Sani menyebut bebasnya mantan Ketum PPP, M Romahurmuziy dari Rutan KPK hanya sebuah pelaksanaan aturan hukum pidana dan tidak ada yang istimewa.

“PPP melihat dikeluarkannya Gus Romi dari Rutan KPK hanya soal pelaksanaan aturan hukum acara pidana biasa saja dan enggak ada yang istimewa,” kata Arsul di Jakarta, Kamis.

Menurut Arsul, bebasnya Romi pun sesuai dengan aturan hukum pidana atau sebagaimana yang tertuang Pasal 253 KUHAP. Apalagi, Romi terhitung sudah menjalani hukuman tepat selama 1 tahun, sehingga selama belum ada putusan Kasasi Romi harus dilepaskan.

“Buku II MA yang terkait dengan pedoman teknis peradilan pidana kan memang mengatur bahwa terdakwa yang masa penahanannya sama dengan pidana penjara yang ada dalam vonis hakim, maka harus dilepaskan dulu sampai dengan adanya putusan atas upaya hukum yang sedang berjalan dalam hal ini kasasi,” tutur Arsul.

Romi bebas dari jeruji besi menyusul keluarnya putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang mengabulkan upaya hukum bandingnya. Sehingga masa hukuman Romi dipotong satu tahun dari putusan Pengadilan Tipikor yang menghukumnya 2 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah keluarnya putusan PT DKI Jakarta pada Senin, 24 April 2020.

Hidayat SB