blank
Ketua DPRD Setyo Sukarno (kiri), membubuhkan tanda tangannya menandai persetujuan atas Raperda RTRW untuk dievaluasi Gubernur. Ikut mendampini, Wakil Ketua Krisyanto dan Siti Hardiyani, serta Sekwan Gatot Siswoyo (ketiga, kedua dan kesatu dari kanan).

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2020-2040 Kabupaten Wonogiri, hendaknya dapat dijadikan acuan pelaksanaan pembangunan yang mensejahterakan dan memiliki keberpihakan pada rakyat. Juga mampu menjawab tantangan pembangunan di semua sektor.

Harapan ini, disampaikan oleh 5 juru bicara fraksi DPRD Kabupaten Wonogiri, Rabu (29/4), saat berlangsung rapat paripurna dengan agenda persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Kabupaten Wonogiri 2020-2040, untuk dievaluasi Gubernur.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Wonogiri, Setyo Sukarno, dihadiri oleh 42 dari 50 anggota Dewan. Sekretaris Panitia Khusus (Pansus), Sriyanto, mengawali acara rapat dengan membacakan hasil pembahasan Pansus pimpinan Ketua Pansus AS Joko Prayitno bersama 14 anggota.

Dalam rapat paripurna tersebut, Wakil Bupati Edy Santosa hadir mewakili Bupati. Ikut hadir pula staf ahli Bupati bersama pimpinan badan, kepala dinas dan instansi, serta para camat se Kabupaten Wonogiri.

Menyatakan Setuju
Lima juru bicara fraksi, dalam sikap akhirnya menyatakan setuju Raperda tentang RTRW 2020-2040 Kabupaten Wonogiri, untuk dievaluasi Gubernur Jateng. Demikian halnya dengan semua anggota yang hadir, ikut memberikan persetujuan secara bulat.

blank
Sekretaris Pansus, Sriyanto (berdiri) menyampaikan laporan hasil pembahasan Pansus dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama Graha Paripurna lantai atas.

Menandai persetujuan yang disampaikan DPRD Wonogiri ini, kemudian dilakukan acara penandatanganan naskah Raperda oleh Ketua DPRD Wonogiri Setyo Sukarno bersama Wakil Ketua Krisyanto dan Siti Hardiyani, serta Wakil Bupati Wonogiri Edy Santosa. Ikut hadir mendampingi pimpinan Dewan, Sekretaris DPRD Wonogiri, Gatot Siswoyo.

Sikap akhir Fraksi Partai Gerindra disampaikan oleh juru bicara Arum Subekti, Fraksi Partai Golkar oleh Hamid Kurniawan, Fraksi PDI Perjuangan oleh Suyoto, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera oleh Sri Haryanto, dan Fraksi Amanat Kebangkitan Bangsa (koalisi PAN dan PKB) oleh juru bicara Iskandar.

Juru bicara Fraksi Partai Gerindra, Arum Subekti, menyatakan, Perda RTRW 2020-2040 hendaknya dijadikan acuan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Wonogiri. Termasuk jadi acuan pembangunan sektor industri, pertambangan dan pariwisata serta penataan investasi, yang mampu mensejahterakan rakyat Wonogiri.

Segala Tantangan
”Kami berharap, itu akan mampu menjawab segala tantangan pembangunan di semua sektor, agar pembangunan Wonogiri menjadi lebih baik, lebih maju dan lebih sejahtera,” tegas Juru Bicara Fraksi Partai Golkar, Hamid Kurniawan.

blank
Wakil Bupati Wonogiri Edy Santosa (tengah) menandatangani naskah persetujuan Raperda RTRW, didampingi Ketua DPRD Setyo Sukarno (kanan) dan Kasubag Humas DPRD, Amin (kiri).

Penegasan sama, juga disampaikan Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan, Suyoto, Juru Bicara Fraksi Amanat Kebangkitan Bangsa, Iskandar dan Juru Bicara PKS Sri Haryanto. Mereka menyampaikan harapan, agar Perda RTTW nantinya dapat dijadikan instrumen acuan pembangunan yang berpihak pada rakyat, dengan memperhatikan lingkungan, berorientasi pada upaya meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Wonogiri.

Para juru bicara dalam prolognya, menyinggung tentang pentingnya upaya percepatan penanganan wabah virus corona, dan pemberian ucapan selamat bagi umat Islam yang menjalankan ibadah puasa di Bulan Ramadan 1441 H, serta pentingnya menjaga keamanan lingkungan. Wakil Bupati Wonogir, Edy Santosa, dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada DPRD Wonogiri, atas selesainya pembahasan Raperda RTRW meski dalam situasi pandemi Corona Virus Disease (Covid)-19.

Bambang Pur