blank
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan air bersih milik PDAM Pontianak tidak direkomendasikan untuk dijadikan bahan baku air minum kemasan. Foto : ant

PONTIANAK (SUARABARU) – Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat, akan membebaskan tagihan PDAM bagi golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan pelanggan sosial. “Kami akan gratiskan tagihan PDAM untuk golongan pelanggan MBR selama tiga bulan ke depan,” kata Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, Senin.

Tarif golongan menengah, tagihan pemakaian air mendapat potongan 30 persen untuk golongan tarif sosial seperti rumah ibadah, katanya. “Langkah itu dilakukan sebagai upaya meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi covid-19,” ujarnya.

Menurut Edi, pembebasan dan diskon tarif tagihan PDAM itu tentunya berdampak pada beban biaya yang harus ditanggung oleh BUMD tersebut selama tiga bulan ke depan. “Setiap bulan, PDAM mengeluarkan biaya produksi air bersih sekitar Rp3 miliar,” sebutnya.

Dengan diberlakukan pembebasan dan diskon tarif tagihan PDAM, Edi mengimbau seluruh warga pelanggan PDAM untuk tetap menghemat penggunaan air, yakni gunakan air seperlunya.

Sebelumnya, Anggota DPRD Kota Pontianak, Zulfydar Zaidar Mochtar

mendesak Pemkot Pontianak segera memberlakukan keringanan tagihan PDAM bagi masyarakat berpenghasilan rendah di masa pandemi covid-19.

Ia menyarankan kebijakan untuk memberikan keringanan yang bisa diambil adalah pembebasan tagihan bagi pelanggan PDAM kategori masyarakat berpenghasilan rendah. Selain itu, menurut dia, setelah kebijakan itu diberlakukan, Pemkot Pontianak dan PDAM juga mesti menyiapkan kebijakan selanjutnya, terutama bagi bagi masyarakat rentan miskin yang dampak covid -19.

“Kebijakan itu bisa saja diberlakukan tiga bulan setelah pemberlakuan keringanan bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” ujarnya.

Ant-trs