blank
Tersangka pelaku curanmor kini ditahan polisi. Eko Priyono
MAGELANG (SUARABARU.ID) – Parju alias Parnan alias Suroto (35) warga Ketawang, Grabag, Kabupaten Magelang, ditangkap petugas Reskrim Polsek Ngablak, Polres Magelang, yang di back up Tim Subdit Jatanras Polda Jateng, di rumahnya, beberapa hari lalu.
Pelaku ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan satu unit sepeda motor milik Riyanto (45) petani/pekebun warga Dusun Banjaran, 001/004, Desa Magersari, Kecamatan Ngablak,  Kabupaten Magelang.
Korban menuturkan, waktu itu ketika dia bangun tidur sekitar pukul 04.45 mengetahui pintu rumah bagian depan dalam keadaan terbuka. Kemudian dia mengecek sepeda motor yang berada di ruang tengah yang semula ada empat unit.
Ternyata tinggal tiga unit. Selain itu handphone (HP) milik anaknya yang berada di atas meja tidak ada di tempatnya.
Setelah dicek diketahui kendaraan dia jenis Jupiter Z Nopol H-2306-DV, tahun 2008, warna hitam merah dan HP merk Samsung J2 Prime warna gold tidak ada di tempatnya. “Akibatnya saya mengalami kerugian Rp 9,5 juta,” kata Riyanto kepada petugas Reskrim Polsek Ngablak.
Kapolsek Ngablak Polres Magelang Iptu Sukamto membenarkan bahwa petugas Reskrim Polsek Ngablak berhasil menangkap pelaku curanmor dan mengamankan satu unit sepeda motor sebagai barang buktinya.
Dikatakan, tersangka merupakan salah satu residivis yang baru saja menghuni lapas di Magelang selama satu tahun delapan bulan. Karena sekitar tahun 2018 melakukan pencurian dengan pemberatan. “Ketika ditangkap kendaraan dan HP hasil kejahatanya masih berada di tangan tersangka,” imbuhnya.
Tersangka kini menghuni Rutan Polsek Ngablak, Polres Magelang, beserta barang buktinya guna dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHpidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Eko Priyono