blank
Salah satu rusunawa di Kota Magelang yang penghuninya diberi keringanan retribusi, (Bag Prokompim Pemkot Magelang)

MAGELANG (SUARABARU.ID) – Pemkot Magelang akan memberikan insentif berupa pembebasan dan keringanan pembayaran beberapa jenis retribusi kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19.  Pertimbangannya, semua sektor kehidupan masyarakat terhambat akibat Virus Corona, khususnya sektor ekonomi.

Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Agus Budiyono menerangkan, insentif diberikan untuk beberapa jenis retribusi dan subsidi pelanggan PDAM. Rencananya insentif dibelakukan dua bulan.

Dia menjelaskan, pembebasan sebesar 100 persen atau gratis diberikan untuk beberapa retribusi. Antara lain retribusi pasar, biaya sewa Rusunawa Potrobangsan dan Rusunawa Tidar, serta retribusi pelayanan kesehatan tingkat pertama (Puskesmas) untuk masyarakat yang tidak ikut BPJS Kesehatan.

Kemudian, pembebasan 100 persen juga diberikan untuk setoran parkir di ruang milik jalan (Rumija), retribusi uji kendaraan khusus untuk angkutan kota (Angkot), retribusi izin trayek kendaraan, dan retribusi pemakaman untuk korban Covid-19.

‘’Pemkot Magelang juga membebaskan biaya pemakaian air PDAM untuk golongan rumah tangga I/MBR. Sedang untuk biaya sewa Rusunawa Wates diberikan keringanan sebesa 50 persen,’’ ujarnya di kantornya.

Agus menuturkan, nilai total pemberian insentif pada sektor tersebut mencapai sekitar Rp 1,34 miliar. Rinciannya Rp 1,08 miliar untuk pemberian retribusi tertentu dan Rp 251 juta untuk subsidi pelanggan PDAM.

Adapun insentif retribusi senilai Rp 1,08 miliar tersebut dirinci meliputi, retribusi parkir tepi jalan umum Rp 112 juta, perizinan tertentu Rp 7,6 juta, pengujian kendaraan bermotor Rp 26 juta, kios, los dan plataran pasar Rp 362 juta, dan sewa rusunawa Rp 92 juta.
‘’Untuk pajak bumi dan bangunan (PBB) jatuh temponya diperpanjang selama 2 bulan. Seharusnya 30 September 2020 menjadi 20 November 2020,’’ tuturnya, kemarin.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Wawan Setiadi mengatakan, sementara secara keseluruhan  Pemkot Magelang telah mengalokasi anggaran sekitar Rp 45 miliar untuk penanganan Covid-19 di wilayahnya.

Anggaran tersebut mencakup untuk penanganan kesehatan sebesar Rp 17,5 miliar, penanganan dampak ekonomi Rp 1,34 miliar dan penyediaan social safety net (jaring pengaman sosial) Rp 27,5 miliar.
‘’Untuk jaring pengaman sosial akan diberikan jika ada penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB),’’ ungkap Wawan. (Pro/Kota Magelang)

Editor : Doddy Ardjono