blank
Ketua Komisi A DPRD Kudus Nurhudi (kiri) dimosi tidak percaya oleh anggotanya. foto:dok/Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Pimpinan DPRD akhirnya menggelar rapat klarifikasi menyusul munculnya mosi tidak percaya terhadap Ketua A DPRD Kudus, Nurhudi. Dalam rapat tersebut, baik Nurhudi maupun para anggota Komisi A yang menyampaikan mosi tidak percaya dipertemukan untuk diklarifikasi.

Dalam rapat yang digelar secara tertutup, Rabu (15/4) tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kudus Masan. Hadir dalam kesempatan itu, Masan didampingi  Wakil Ketua DPRD Hj Tri Erna Sulistyowati dan Sulistyo Utomo yang juga merupakan Ketua DPC Partai Gerindra.

Sulistyo Utomo usai pelaksanaan rapat menyatakan, setelah melakukan klarifikasi antara kedua kubu, persoalan yang sempat muncul di internal Komisi A akhirnya bisa diselesaikan. Menurut Sulistyo, dalam politik terjadi friksi adalah hal yang lumrah dan wajar.

Baca Juga: Ketua Komisi A DPRD Kudus Dimosi Tidak Percaya Anggotanya

“Ya wajar ada friksi, tapi semua sudah diselesaikan. Semua pihak juga sepakat untuk  mencari solusi yang terbaik,”kata politisi yang akrab disapa Sulis.

Menurut Sulis, Nurhudi yang notabene merupakan kader Gerindra juga diminta untuk merubah gaya kepemimpinannya dengan memperhatikan aspirasi  anggotanya.  Dan diharapkan, persoalan friksi antara Nurhudi dengan anggotanya tidak berlaruit-larut.

Disinggung mengenai adanya desakan untuk mencopot posisi Nurhudi dari jabatan Ketua Komisi A, kata Sulis, hal tersebut sulit terjadi. Pasalnya, dalam aturan tata tertib tidak ada ketentuan yang memperbolehkan hal tersebut.

“Kecuali yang bersangkutan mengundurkan diri, baru bisa diganti dengan yang lain. Yang jelas ini persoalan ini sudah selesai, dan Komisi A sudah bisa bekerja lagi seperti biasa termasuk membahas LKPJ Bupati,”tandasnya.

Sementara, anggota Komisi A,  Hendrik Marantek membenarkan adanya kesepakatan dalam rapat klarifikasi tersebut. Namun demikian, pihaknya berharap Nurhudi secara pribadi mau melaksanakan komitmennya untuk merubah gaya kepemimpinan yang dikeluhkan anggotanya selama ini.

“Ya kami berharap dia (Nurhudi) menjalankan komitmennya untuk merubah sikap,”kata Marantek yang juga merupakan pionir gerakan mosi tidak percaya.

Menurut Marantek, sikap dan gaya kepemimpinan Nurhudi selama ini seringkali merugikan Komisi A secara kelembagaan. Menurutnya, Nurhudi sering mangkir dari tugas-tugas kedewanannya hanya untuk urusan pribadi.

“Semisal rapat kerja, dia sering mangkir tanpa ada alasan yang jelas sehingga rapat yang sudah diagendakan akhirnya batal,”katanya.

Puncaknya, kata Hendrik, adalah saat pembahasan LKPJ Bupati dalam beberapa hari terakhir. Nurhudi sama sekali tidak datang sehingga para anggota Komisi A sepakat untuk memboikot proses pembahasan LKPJ.

Terpisah, Nurhudi yang ditemui usai rapat memilih tutup mulut. Politisi asal Partai Gerinrda tersebut tidak mau mengomentari atas persoalan tersebut.

Tm-Ab