blank
Kapolres Jepara, AKBP Nugroho Tri Nuryanto saat jumpa pers siang tadi ( Foto :Ulil Abshor}

JEPARA (SUARABARU.ID)- Polres Jepara berhasil menangkap seorang residivis spesialis ranmor. Residivis yang sering keluar masuk penjara tersebut dilumpuhkan dengan tembakan di kaki karena berusaha kabur.

Dalam jumpa pers dengan awak media di halaman Mapolres Jepara  Senin, (13/4), Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto mengatakan bahwa tersangka berinisial R (43) merupakan warga Desa Bantrung RT 09 RW Kec. Batealit, Kab. Jepara.

Tersangka R dalam kesehariannya berprofesi sebagai petani. Dalam melakukan aksinya R dibantu oleh RS (24) warga Desa Mutih Kulon, Kec. Wedung, Kab. Demak.

“Dengan cara merusak kunci motor, tersangka berhasil membawa kabur sepeda motor Yamaha Vixion milik korban BS warga Desa Sidorejo Kab. Grobogan yang sedang mengerjakan pembuatan bak kantor PDAM desa Tahunan Kec. Tahunan,”ujar Kapolres Jepara.

Pencurian terjadi pada tanggal 08 April 2020 pukul 02.00 WIB ketika para pekerja sedang tidur. Pada tanggal 09 April 2020 korban BS melapor ke Polres Jepara. “Setelah mendapat laporan, Unit Resmob Satreskrim Polres Jepara langsung melakukan pengejaran dan tersangka R tertangkap di desa Karang Randu, Kec. Pecangaan Kab. Jepara,” tambah Nugroho Tri Nuryanto.

“Karena tersangka R tidak kooperatif dan berusaha melarikan diri, anggota kami memberi tembakan peringatan namun tidak diindahkan. Terpaksa kami lumpuhkan dengan tembakan di kakinya”, terang Kapolres.

“Tersangka R memang seorang residivis. Beberapa kali ia telah melakukan tindak kejahatan. Tercatat sudah tiga kali mendapatkan putusan dari pengadilan di tahun 2010, 2011, 2017 dengan kesemuanya kasus pencurian”, lanjut mantan Kapolres Binjai tersebut. Kini tersangka dikenai pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.

Ulil Abshor

blank