blank
SCANNING: PKD melakukan scanning suhu tubuh salah satu calon penumpang. Foto: dok/kai

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona, PT Kereta Api Indonesia (Persero), mewajibkan para penumpang untuk memakai masker di stasiun dan kereta api, mulai Minggu (12/4/2020) mendatang.

”Bagi penumpang yang tidak mengenakan masker atau kain penutup mulut dan hidung, dilarang naik kereta api. Dan tiket akan dikembalikan penuh,” ujar Kepala KAI Daop IV Semarang M Nurul Huda, Rabu (8/4/2020).

BACA JUGA : Dinkes Jateng Umumkan Hasil Rapid Test, 53 Orang Positif Corona

blank
MASKER KAIN: Penumpang kereta dengan mengenakan masker kain. Foto: dok/sb

Dia menambahkan, aturan penumpang wajib memakai masker ini, sejalan dengan kebijakan pemerintah dan sudah sesuai rekomendasi WHO. Dalam kebijakan itu, mengharuskan masyarakat menggunakan masker, saat beraktivitas di luar rumah.

Menjelang pelaksanaan ketetapannya itu, PT KAI mulai menyosialisasikan kebijakan itu pada masyarakat, melalui pengumuman di stasiun, di kereta, media sosial, dan berbagai media lainnya.

Nurul Huda mengimbau kepada para penumpang, untuk menjaga jarak, baik saat di stasiun atau pun di atas kereta. Diharapkan pula untuk sering mencuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir atau hand sanitizer, serta menunda perjalanan yang kurang penting dan tidak mendesak.

”Kami harap penumpang dapat mematuhi aturan itu, agar dapat mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api,” tukas dia.

Heri Priyono-Riyan