blank
PIMPIN RAPAT: Camat Wonosalam Dra Sri Utami, saat memimpin rapat bersama kades di wilayahnya, terkait penanganan Covid-19. Foto: rudy

DEMAK (SUARABARU.ID)– Guna menindaklanjuti arahan Presiden RI Joko Widodo tentang kerja bersama mengatasi pandemi Covid-19, di Kecamatan Wonosalam Demak bersama pemerintah desa di wilayah itu, menganggarkan jaring pengaman sosial penanganan Covid-19, yang diambilkan dari APBDes Tahun Anggaran 2020.

Hal ini terungkap, saat disampaikan para kepala desa pada rapat koordinasi percepatan penanganan Covid-19 yang dilaksanakan di Aula Kecamatan Wonosalam, Selasa (7/4/2020).

BACA JUGA : Sambil Gowes, Ganjar Bagikan Masker ke Emak-emak dan Tukang Becak

​​Jaring pengaman sosial itu dianggarkan, untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19 yang kesulitan mencukupi kebutuhan pokok sehari hari. ​​Sedangkan alokasi penanganan dan pencegahan, difokuskan pada beban biaya operasional.

Total seluruh anggaran sebesar Rp 1.880.000.000, dengan rincian alokasi untuk jaring pengaman sosial Rp 940.000.000, dan dalokasikan penangaanan dan pencegahan sebesar Rp 940.000.000. Dana itu bersumber dari anggaran dana desa, yang dimasukan dalam APBDes Perubahan.

Camat Wonosalam, Dra Sri Utami mengatakan, saat menghadapi situasi atau keadaan luar biasa ini, pemerintah desa dapat menetapkan perubahan anggaran melalui musyawarah desa, sesuai Pasal 43 Perbup 51 Tahun 2018, Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.

blank
Camat Wonosalam berharap ada kerja sama antar-pemangku kebijakan untuk bersatu, melawan wabah Corona ini. Foto: rudy

Tumpang Tindih
”​Oleh karena itu, desa harus menindaklanjuti arahan pemerintah pusat dengan menyusun perencaanaan yang jelas, dan dimusyawarahkan di desa sesuai SE Menteri Desa PDTT Nomor 8 Tahun 2020, Tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa,” papar Sri Utami.

Dalam kesempatan itu, ternyata masih ada kepala desa yang terlihat ragu dan kebingungan dalam menerapkan bantuan jaring pengaman sosial. Hal itu dikarenakan adanya kekhawatiran terjadi tumpang tindih data penerima dari BPNT, PKH dan JPS dari pemerintah desa, sehingga dimungkinkan menimbulkan persoalan baru di desanya.

Menyusul kekhawatiran itu, perlu adanya pengondisian keadaan. Untuk itu diharapkan ada kerja sama antar-pemangku kebijakan untuk bersatu, menyamakan persepsi guna mengatasi persoalan itu.

Rudy-Riyan