blank
Suasana rakor Pemerintah Kecamatan Jati dengan para kades terkait penolakan pemakaman jenazah PDP Corona. foto:Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Aksi penolakan warga atas pemakaman jenazah Pasien dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 ternyata terjadi di Kabupaten Kudus.  Satu jenazah yang meninggal dengan status PDP Corona, ditolak warga saat hendak dimakamkan di Tempat Pemakaman Desa Loram Kulon.

Yang cukup ironis, lubang kubur untuk jenazah tersebut sebenarnya sudah digali. Namun, lantaran terjadi penolakan warga, jenazah akhirnya diputuskan untuk dimakamkan di pemakaman Desa tetangga yakni Loram Wetan.

“Iya, memang sempat terjadi penolakan. Tapi syukurlah, jenazah akhirnya sudah bisa dimakamkan,”kata Camat Jati, Andrias Wahyu Adi di sela-sela acara rapat koordinasi dengan para kades se Kecamatan Jati, Selasa (7/4).

Menurut Andrias, peristiwa pemakaman jenazah tersebut sebenarnya terjadi pada Sabtu (4/4) lalu. Kejadian bermula ketika pemilik lahan pemakaman di Desa Loram Kulon menolak jenazah PDP dimakamkan di lokasi pemakaman tersebut.  Lokasi pemakaman, kata Andrias memang bukan milik umum. “Meski sebenarnya sudah diwakafkan secara lisan. Tetapi ahli warisnya keberatan,” katanya.

‎Padahal, lanjutnya, tukang gali kubur sudah menggali kubur untuk memakamkan jenazah tersebut. Hingga akhirnya pihak pemulasaran jenazah mengalah, dan memindahkan jenazah PDP tersebut.

Pemakamannya dipindah sesuai alamat KTP jenazah yakni di Desa Loram Wetan. Awalnya, jenazah akan dimakamkan di Wetan Kulon, karena semasa hidup tinggal di Desa Loram Kulon. “Beruntung di sana (Loram Wetan) tidak diprotes, sehingga bisa dimakamkan di pemakaman umum Desa Loram Wetan,” terangnya.

Edukasi masyarakat

Untuk menghindari kasus serupa terjadi, pemerintah hari ini langsung mengumpulkan seluruh kepala desa se-Kecamatan Jati di Balai Desa Tanjungkarang. Mereka diberikan sosialisasi dan edukasi tentang penanganan jenazah PDP maupun pasien positif corona.

Andrias mengharapkan warga di kecamatannya tak lagi menolak pemakaman jenazah PDP. “Kami harapkan tak ada lagi penolakan seperti ini di Kecamatan Jati,” ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Andrias meminta para kades untuk terus mengedukasi masyarakatnya agar tidak kembali melakukan hal yang seperti ini lagi. Dengan tujuan kondusifitas di Kecamatan Jati terus terjaga.

Edikuasi terkait hal tersebut juga akan digencarkan dengan merangkul banyak sektor. “Kami berharap ini tidak terjadi lagi, penolakan seperti kemarin bisa memperkeruh suasana di Kabupaten Kudus,” tekannya.

Sementara itu, Kapolsek Jati AKP Bambang Sutaryo ‎menjelaskan, pihaknya tidak bisa memaksakan pemakaman PDP tersebut di Loram Kulon, karena status tanahnya merupakan pemakaman keluarga. Hingga pihaknya memilih untuk memindahkan jenazah tersebut ke Desa Loram Wetan.

“Ini sesuai alamat kependudukannya. Kami juga memberikan penjelasan kepada masyarakat tidak perlu khawatir,” tambahnya.

Tm-Ab