blank
Kapolres Jepara, AKBP Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH.

JEPARA (SUARABARU.ID) – Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK,MH menggajak seluruh warga masyarakat Jepara untuk tetap tenang  namun tetap waspada,   terkait dengan meninggalnya seorang warga Jepara yang terkonfirmasi positif covid-19.

Kami  minta kepada seluruh warga Jepara, termasuk warga masyarakat Kelet untuk tetap tenang namun tetap waspada. “Sebab jika kita cemas malah bisa menurunkan daya imunitas kita. Koordinasi dan konsultasikan  setiap langkah dengan aparat terdekat,” ujarnya Nugroho Tri Nuryanto dalam wawancara khusus dengan SuaraBaru.Id Selasa (7/4-2020) malam.

Menurut Kapolres Jepara, sebenarnya kita semua ingin Jepara terbebas dari virus ini. Namun karena ini adalah pandemi global yang penyebarannya merata, maka yang bisa kita lakukan adalah tetap  tenang, serta menjalankan seluruh protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah, termasuk maklumat Kapolri.

Kesediaan warga masyarakat untuk menjalankan seluruh himbauan pemerintah disemua tingkatan akan menjadi alat yang paling ampuh untuk memutus  penyebaran virus yang memiliki masa inkubasi 14 hari ini. “Mari kita lawan virus corona dengan kedisiplinan dan kepatuhan pada himbauan pemerintah,” ajak Kapolres Jepara.

Menurut Kapolres Jepara, sesuai dengan sifat virus ini, maka badan kesehatan dunia WHO mengeluarkan panduan  untuk memutus mata rantai penyebaran virus ini dengan meminta kita sekalian menjaga jarak fisk. Sebab penularan virus ini efektif melalui kontak dan interaksi langsung.

“Tinggal dirumah dengan tetap memperhatikan kesehatan diri, keluarga dan lingkungan rumah  adalah himbauan yang serius,” ujar Kapolres Jepara. Karena itu jajarannya yang ering kali membubarkan kerumunan itu harus dipahami dalam  rangka melindungi warga secara keseluruhan.

Karena itu ia mengajak seluruh warga masyarakat Jepara untuk memperhatikan dan menjalankan Maklumat Kapolri. “ Tujuannya adalah untuk melindungi seluruh  masyarakat. Apalagi  saat ini telah ditetapkan Peraturan pemerintah No. 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar. Tentu ada pembabatasan-pembatasan yang harus ditaati oleh segenap warga masyarakat,” ungkap Nugroho Tri Nuryanto.

Ia juga mengungkapkan, Rabu ( 8/4-2020 ) Polres Jepara akan melakukan penyemprotan  di wilayah sekitar rumah korban covid-19 serta pembagian masker pada warga sekitar.

Hadi Priyanto