blank
Dua tersangka kasus pembunuhan terhadap Arista Irfan Wijaya, warga Desa Kemurang Kulon menjalani rekonstruksi di TKP pengganti, Jumat (3/4)

BREBES (SUARABARU.ID) – Dua tersangka kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Kemurang Wetan, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes masih di buru oleh polisi. “Sampai dengan ini kita masih memburu dua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan,”ujar Kasatreskrim Polres Brebes AKP Tri Agung Suryomicho, Jumat (3/4) usai melakukan rekontruksi kasus pemunuhan.

Agung mengaku, dalam kasus pembunuhan itu terdapat empat tersangka. Dua pelaku diantaranya sudah ditangkap dan dijebloskan di ruang tahanan Mapolres Brebes. Dua tersangka tersebut diantaranya Taufik Nurhidayat dan Riki Maulana. Sedang dua lainnya yakni Somari dan Suhanto hingga saat ini masih buron.

Dalam rekontruksi yang dilangsungkan di TKP pengganti rumah dinas Satlantas Polres setempat terungkap kalau korban Arista Irfan Wijaya, warga Desa Kemurang Kulon RT 3 R W 1 tewas setelah ditikam menggunakan belati dibagian kepala. Selain itu korban juga dipukul dengan menggunakan pecahan cobek (layah) dibagian kepala dan kaki korban.

Kejadian yang terjadi pada Jumat, 14 Februari 2020 lalu itu juga disaksikan langsung oleh istri korban Siti Rokhaeni. Kasatreskrim menyebut, hasil rekontruksi yang terdiri dari 14 adegan itu akan digunakan untuk melengkapi berkas pemeriksaan untuk memudian langsung dikirim ke Kejaksaan Negeri Brebes. Dan atas tindakannya itu, tersangka terancam hukuman kurungan 10 tahun penjaran. Harviyanto-trs