blank
Ilustrasi

KUDUS (SUARABARU.ID) –  Sejumlah proyek fisik di Kabupaten Kudus terancam ditangguhkan menyusul terjadinya pandemi Covid-19. Hal ini merupakan dampak logis dari sektor pendapatan daerah yang sangat berpotensi merosot dari target.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Eko Djumartono mengungkapkan, salah satu target PAD yang mungkin sulit terwujud dari target adalah sektor penerimaan pajak.

Pasalnya, sejumlah sektor usaha penyumbang pajak mengalami penurunan penghasilan selama wabah Covid-19. “Padahal, target yang dipatok tahun ini sebanyak Rp 133,4 miliar. “Semua sektor usaha di Kudus saat ini lesu,” kata Eko, Jumat (3/4).

Sejumlah pengelola hotel, lanjutnya, juga telah mengabarkan jika mereka mengalami penurunan jumlah tamu yang menginap. Hal ini seiring dengan diterapkannya kebijakan social distancing.

Pun dengan pihak restoran maupun tempat hiburan lain yang ada di Kudus. Mereka mengaku alami penurunan pengunjung. Pasalnya, masyarakat takut untuk keluar rumah walaupun sekadar membeli makanan saja.

“Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) sudah mengirim surat ke kami terkait hal tersebut,” lanjutnya.

Selain itu, dalam surat yang dikirimkan PHRI, Eko menjelaskan jika mereka juga meminta pembebasan pajak maupun pajak bumi dan bangunan. Dengan pertimbangan mulai lesunya bisnis hotel dan restoran.

Selain pada sektor tersebut, kebijakan pemerintah pusat terkait pemmbebasan tagihan pelanggan PLN berkapasitas daya 450 Volt Ampere (VA), serta diskon 50 persen untuk pelanggan 900 VA, juga jadi penyebab lain penerimaan pajak tidak maksimal.

Apalagi, lanjut Eko, kebijakan tersebut bakal diberlakukan selama tiga bulan. Sehingga potensi penerimaan pajaknya juga akan berkurang sangat banyak.

“Kalau PAD merosot dari target, tentunya komponen belanja daerah juga akan dirasionalisasi. Lha memang akan kita bayar pakai apa jika keuangan daerah tidak mencukupi,”tandasnya.

Dari data yang ada, sejumlah komponen PAD yang dipatok Pemkab Kudus diantaranya pajak penerangan jalan pada tahun 2020, ditetapkan sebesar Rp 52,8 miliar atau menjadi penyumbang pajak terbesar dari 11 pos penerimaan pajak daerah di Kudus. “Perlu ada revisi target penerimaan pajak daerah. Akan sulit mencapai target saat ini,” jelasnya

Diketahui,  target penerimaan pajak selama 2020 ditetapkan sebesar Rp 133,42 miliar. Sementara hingga 26 Maret 2020, kata Eko, penerimaan dari sektor pajak daerah baru terealisasi 16,99 persen saja. “Baru Rp 22,67 miliar dari target,” pungkasnya.

Tm-Ab