blank
Kendaraan dari luar kota arah Yogyakarta dibatasi masuk ke Kota Magelang, dengan menutup Simpang Tiga Soka depan Hotel Trio, (Bag Prokompim Pemkot Magelang)

blankMAGELANG (SUARABARU.ID)- Setelah Senin (30/3) mulai pukul 15.00 Dinas Perhubungan Kota Magelang membatasi  kendaraan luar kota (dari arah Semarang,Temanggung dan Wonosobo) masuk ke dalam  kota dengan menutup Simpang Tiga Kebonpolo,  Selasa (31/3) pembatasan serupa dilakukan terhadap kendaraan luar kota dari arah Yogyakarta dengan menutup Simpang Tiga Soka atau jalan  di depan Hotel Trio.

‘’Terhitung  mulai Selasa ( 31/3) pukul 08.00, jalur masuk ke dalam Kota Magelang dari arah selatan, tepatnya di Simpang Tiga Soka atau di depan Hotel Trio ditutup untuk semua jenis kendaraan bermotor,’’ kata Pelaksana tugas ( Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Magelang, Singgih Indri Pranggana, Selasa (31/3).
Dia menerangkan, tujuan pembatasan kendaraan masuk ke jalan protokol Kota Magelang  untuk mengurangi penyebaran virus corona dari daerah lain.

Jadi, lanjutnya, kegiatan itu hanya untuk membatasi masuknya kendaraan bermotor  dari luar daerah yang melintasi  Kota Magelang, bukan merupakan penutupan.

‘’Ini  hanya pembatasan atau pengurangan masuknya kendaraan bermotor ke dalam Kota Magelang, dan bukan penutupan,” tegas Singgih yang juga menjabat sebagai Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Magelang.

Menurutnya, pihaknya juga telah memberikan jalur alternatif bagi para pengendara kendaraan bermotor dari arah Yogyakarta atau Purworejo yang hendak menuju arah Semarang atau Temanggung.

Kendaraan bermotor yang akan menuju Semarang atau Temanggung sesampainya di simpang tiga Soka diarahkan belok ke kanan menuju Jalan Soekarno-Hatta, kemudian Jalan Urip Sumoharjo dan simpang tiga Kebonpolo terus ke arah utara .

”Sedang  untuk angkutan kota dan angkutan perdesaan  yang akan masuk ke Terminal Magersari dari arah Muntilan atau dari arah Jalan Sarwo Edhi Wibowo melalui Jalan Soekarno Hatta, kemudian melewati Jalan Beringin III, Jalan Beringin IV dan masuk Jalan Iklas,’’ tuturnya.

Singgih menuturkan, pembatasan kendaran bermotor tersebut berlaku setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 21.00. Ketentuan itu berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Sementara , kendaraan bermotor dari dalam kota hendak menuju arah selatan (Yogyakarta) , masih bisa melintas seperti Seiasa. (pro)

Editor : Doddy Ardjono