blank
Dr. Ira Alia Maerani, M.H., dosen Fakultas Hukum UNISSULA

 Oleh:
Ira Alia Maerani & Mardiaz Safitrining Haqqi
DON’T SMOKE  (TIDAK MEROKOK) menjadi salah satu dari 5 langkah sehat yang dikemukakan Direktur Jenderal World Health Organization (WHO), Dr. Tedros Adhanom Ghebreyesus, guna mengantisipasi penyebaran penyakit Covid-19 yang disebabkan oleh virus corona.

“Merokok dapat meningkatkan   risiko Anda terkena penyakit parah jika Anda terinfeksi Covid-19,”pesannya melalui video berbahasa Inggris yang disebar luas di masyarakat.

Lembaga kesehatan dunia atau WHO melakukan penekanan salah satunya adalah larangan merokok. Ketika pandemi Covid-19 di seluruh antero dunia ini terjadi, larangan merokok menjadi sebuah gerakan bersama.

Tumbuhnya kepedulian bersama terhadap wabah virus corona yang butuh penanganan serempak. Peduli kepada keluarga, teman dan tetangga. Penuh kasih sayang kepada seluruh umat manusia (rahmatan lil’alamin). “ Compassion is a medicine,”ujarnya. Kasih sayang adalah obat. Nah, salah satu bentuk kepedulian terhadap pandemi Covid-19 ini  adalah untuk tidak merokok.

Selain anjuran tidak merokok, Direktur Jenderal WHO ini pun sharing pesan untuk menjaga kesehatan fisik dan mental dengan cara mengkonsumsi makanan sehat dan bergizi guna membangun sistem kekebalan tubuh (imunity); tidak minum minuman beralkohol dan minuman manis bersoda; olahraga (exercise).

Jika harus melakukan work from home (bekerja dari rumah) pastikan untuk tidak duduk terlalu lama. Perlu olahraga berjalan kaki beberapa menit maupun olahraga lainnya seperti yoga; dan menjaga kesehatan mental.

Covid-19 membawa perubahan kehidupan yang begitu dramatis. Oleh karena itu penting untuk tidak membuat kepanikan, stress dan kebingungan yang tidak mendasar. Saling menolong dan membangun kepedulian dengan sesama menjadi sebuah langkah solutif di balik pandemi Covid-19 ini.

Stop Rokok dan Covid-19 di Area Publik

Guna mengantisipasi penyebaran virus corona, beberapa daerah melakukan kebijakan lokal, baik itu lockdown, social distancing maupun physical distancing. Termasuk dalam kebijakan tersebut menutup beberapa  ruas jalan dan protokol.

Sat Lantas Polrestabes Semarang dan Dishub Kota Semarang melakukan penutupan beberapa ruas jalan meliputi: Jl. Pandanaran; Kawasan Simpang Lima; Jl. Pemuda; Jl. Gajahmada; Jl. Pahlawan; dan Jl. Ahmad Yani hari Ahad, 29 Maret 2020 jam 18.00 – 06.00 WIB.

Pemerintah Kota Tegal melakukan langkah isolasi wilayah atau isolasi terbatas untuk melindungi masyarakat Kota Tegal dari bahaya penularan Covid-19 ini.  Sedikitnya ada 49 titik jalan yang akan ditutup, termasuk jalur perbatasan Kota Tegal dengan daerah sekitarnya.

Penutupan dengan menggunakan beton MBC (movable concrete barrier). Kebijakan ini dalam rangka mendukung social distancing dan physical distancing. Bagaimana dengan area publik lainnya? Apakah perlu diisolasi?

Kampus menjadi salah satu area publik pilihan. Tempat berkumpulnya banyak orang para intelektual muda, calon penerus bangsa di masa depan.

Kampus dapat diibaratkan sebagai miniatur negara dan masyarakat karena merupakan tempat bertemunya orang-orang dengan berbagai latar belakang, suku, ras, dan agama dalam sebuah sistem.

Dalam sebuah sistem tersebut, tentu ada aturan-aturan tertentu yang harus dipatuhi agar masyarakat kampus tersebut menjadi tertib dan aman.

Terkait antisipasi terhadap penyebaran virus corona ini, maka kampus pun memiliki kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau e-learning alias kuliah online (daring/dalam jaringan). Termasuk ujian pun dilakukan secara daring. Moment dimana banyak kerumunan orang ditinjau ulang. Seperti wisuda dan lainnya. Hingga kondisi normal kembali.

Terlebih kebijakan soal rokok. Kampus seyogyanya taat dengan peraturan terkait. Seperti Kota Semarang memiliki Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Pasal 7 Ayat (2) Huruf b disebutkan bahwa tempat proses belajar mengajar merupakan salah satu tempat-tempat atau area-area tertentu dinyatakan sebagai Kawasan Tanpa Rokok.

Selengkapnya area publik yang dinyatakan sebagai kawasan tanpa rokok adalah: tempat ibadah; fasilitasi pelayanan kesehatan; tempat proses belajar mengajar; angkutan umum; tempat anak bermain; tempat kerja; tempat umum; dan tempat lainnya.

Untuk fasilitas kesehatan; tempat proses belajar mengajar; dan tempat anak bermain, batasan larangan merokok berlaku hingga pagar/batas lokasi. Sementara untuk tempat ibadah; tempat kerja; dan tempat umum, batasan larangan merokok hingga batas kucuran air dari atap paling luar bangunan/gedung tersebut. Batasan larangan merokok di angkutan umum yakni di dalam angkutan umum tersebut.

Pasal 8 Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2013  ini juga mengatur pada tempat-tempat yang telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok wajib dipasang pengumuman dan tanda larangan kegiatan produksi, penjualan, iklan promosi dan/atau penggunaan rokok.

Mengapa di kawasan tanpa rokok yang merupakan area publik ini perlu untuk melakukan tindakan di atas? Tak lain  karena ancaman bahaya rokok bagi kesehatan. Asap rokok disinyalir sebagai pemicu beberapa penyakit seperti jantung koroner; kanker paru-paru, TBC (tuberkolosis) bahkan dapat menyebabkan kematian. Sehingga jargon di kemasan rokok pun berbunyi,”Merokok Membunuhmu.”

Adapun bahaya bagi perokok pasif seperti: asma, kanker, infeksi telinga, hidung, tenggorokan (THT); meningkatkan sindrom kematian mendadak dan pneumonia; masalah pernapasan; meningkatkan serangan jantung; dan bagi ibu hamil merokok pasif bisa menambah resiko kelahiran bayi berat badan rendah dan kelahiran prematur.

Kampus Anti Rokok

UNISSULA atau Universitas Islam Sultan Agung Semarang merupakan salah satu kampus swasta di Indonesia. Dengan mottonya “Bismillah, Membangun Generasi Khaira Ummah” dan penerapan Budaya Akademik Islami atau BudAi-nya, UNISSULA menjunjung tinggi nilai-nilai Islam dalam menjalankan aktivitasnya. Untuk mewujudkan masyarakat UNISSULA yang aman dan tertib tentu UNISSULA mempunyai aturan yang harus dipatuhi oleh seluruh masyarakat UNISSULA.

Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok pada Pasal 7 Ayat (2) Huruf b menyebutkan bahwa tempat proses belajar mengajar merupakan salah satu tempat-tempat atau area-area tertentu dinyatakan sebagai Kawasan Tanpa Rokok. Yang mana Tempat proses belajar mengajar yang dimaksud adalah gedung yang digunakan untuk kegiatan belajar, mengajar, pendidikan dan/atau pelatihan.

Mengindahkan peraturan daerah tersebut, UNISSULA mendeklarasikan bahwa UNISSULA merupakan kampus yang bebas rokok, yang mana hal ini diimplentasikan dalam Keputusan Rektor Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA) Nomor: 6120/A.1/SA/XI/2016 tentang Peraturan Akademik Universitas Islam Sultan Agung dalam Bab X mengenai Pelanggaran Akademik pada Pasal 45 Ayat 8 bahwa penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (NAPZA) merupakan salah satu jenis pelanggaran akademik yang dapat dijatuhi sanksi berdasarkan Pasal 46 Ayat 1 yaitu: a. Peringatan lisan dan tertulis; b. Pembatalan atau pengurangan mata kuliah; c. Denda administratif; d. Skorsing kegiatan akademik (antara 1 semester s/d 10 semester); e. Penundaan kelulusan; f. Pencabutan gelar akademik; dan g. Diberhentikan sebagai mahasiswa UNISSULA. Kita tahu bahwa rokok merupakan salah satu zat adiktif karena dapat menyebabkan kecanduan.

Larangan merokok juga terdapat dalam SK Rektor UNISSULA Nomor: 5125/F/SA/XII/2004 tentang Kode Etik Mahasiswa Universitas Islam Sultan Agung Semarang pada Pasal 4 Ayat (1) Huruf o menyatakan bahwa mahasiswa UNISSULA dilarang merokok, membagi-bagikan atau mendatangkan sponsor rokok di dalam kampus atau menyelenggarakan kegiatan di luar kampus atas nama UNISSULA yang menggunakan sponsor rokok. Aturan-aturan larangan merokok ini diimplementasikan dengan banyaknya tanda dan tulisan “No Smoking” dan “Dilarang Merokok” yang tersebar di seluruh kawasan kampus UNISSULA.

Sistem sanksi pun diatur. Berdasarkan Peraturan Akademik Universitas Islam Sultan Agung pada Pasal 46 Ayat (2) Pihak yang berwenang menjatuhkan sanksi adalah: a. Dosen yang terkait; b. Pimpinan fakultas; c. Pimpinan fakultas atas persetujuan senat fakultas; d. Pimpinan universitas; dan e. Pimpinan universitas atas persetujuan senat universitas. Sehingga menegakkan aturan membutuhkan komitmen dan memberikan contoh kebaikan (teladan).

Oleh karena itu, sudah seharusnya mulai dari mahasiswa, dosen, pimpinan fakultas hingga pimpinan universitas mempunyai kesadaran mengenai arti penting aturan dan tanda larang merokok di kawasan kampus serta memberikan teladan bagi yang lain. Pun, larangan merokok ini juga demi kesehatan diri sendiri maupun orang lain.

Melihat fakta bahwa efek rokok lebih berdampak kepada orang yang tidak merokok (perokok pasif) daripada perokok itu sendiri. Tidak lupa, perlu tindakan tegas dan nyata dalam pemberian sanksi bagi orang yang merokok agar tercipta lingkungan udara yang bersih, sehat, dan nyaman.

Sebagaimana Hadits Rasulullah “Sebaik-Baik Manusia Adalah Yang Paling Bermanfaat Bagi Orang Lain” (HR. Ahmad, ath-Thabrani, ad-Daruqutni. Hadits ini dihasankan oleh al-Albani di dalam Shahihul Jami’ no:3289 ). Hadist di atas menunjukan bahwa Rasullullah menganjurkan umat Islam selalu berbuat baik terhadap orang lain dan makhluk yang lain.

Setiap perbuatan maka akan kembali kepada orang yang berbuat. Seperti kita memberikan manfaat kepada orang lain, maka manfaatnya akan kembali untuk kebaikan diri kita sendiri dan juga sebaliknya. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an Surah Al-Isra’ ayat 7 yang mempunyai arti : “Jika kalian berbuat baik, sesungguhnya kalian berbuat baik bagi diri kalian sendiri”.

Mari Stop Merokok dan lindungi lingkungan kita dari penyebaran virus corona. Ayo peduli…

Penulis:

Dr. Ira Alia Maerani, M.H. (Dosen Fakultas Hukum UNISSULA, Semarang)

Mardiaz Safitrining Haqqi (Mahasiswa Fakultas Hukum UNISSULA, Semarang)

Suarabaru.id