blank
BERI KETERANGAN: Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya (tengah) memberikan keterangan kepada media, Kamis (26/3/2929). (SB/Haeswe)

SUKOHARJO (SUARABARU.ID) – Pemkab Sukoharjo mengeluarkan edaran baru terkait dengan masa kerja ASN yang tertuang dalam SE No.420/1181/2020.

Dalam SE yang ditandatangani Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya tersebut disebutkan, memperpanjang pelaksanaan tugas kedinasan ASN dengan bekerja dari rumah atau work form home (WFH) yang semula mulai 23-31 Maret menjadi 29 Mei mendatang.

Kebijakan itu diambil berdasarkan perkembangan situasi yang saat ini terjadi Sukoharjo khususnya dan nasional pada umumnya. Kebijakan itu nantinya akan dievaluasi sesuai perkembangan status kedaruratan yang diakibatkan penyebaran Covid 19.

Sedangkan dalam SE No.420/1180/2020, disebutkan bahwa penetapan hari libur bagi siswa tingkat Paud, TK,SD hingga SMP dan SKB diperpanjang hingga 13 April mendatang. Dari sebelumnya tanggal 16 sampai 29 Maret. (Haeswe)