blank
Seorang pengurus masjid Agung Kudus menyemprotkan hand sanitizer pada Jumatan pekan lalu. foto:Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Masjid Agung Kudus mengumumkan tidak akan menggelar salat Jumat pada tanggal 27 Maret 2020 besok.  Keputusan tersebut diambil pengurus Masjid Agung  Kudus terkait mewabahnya virus Corona di berbagai wilayah.

“Karena banyak pertimbangan, kami memutuskan untuk tidak menggelar salat Jumat besok,” kata Ketua Pengurus Masjid Agung Kudus Noor Badi , Kamis (26/3).

Menurut Badi, alasan utama peniadaan shalat Jumat ini dikarenakan jamaah shalat Jumat yang hadir di Masjid Agung selama ini berasal dari berbagai daerah dan kalangan.  Bahkan, tak jarang para musafir atau seseorang yang berpergian jauh, shalat Jumat di Masjid Agung.

“Sehingga akan banyak orang dengan riwayat perjalanan yang tidak diketahui,”tandasnya.

Sementara Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kudus, mempersilakan pengurus masjid di Kabupaten Kudus untuk tetap menggelar salat Jumat. Namun dengan catatan tetap mematuhi protokol kesehatan dan keselamatan jemaah.

“Kami sudah membuat maklumat tentang ini dan sudah disebar di seluruh masjid di Kudus,” ucap Wakil Ketua MUI Kabupaten Kudus Asyrofi Masitho.

Untuk protokol kesehatan, kata Asyrofi, harus dipatuhi oleh takmir maupun para jemaah. Khotib juga diminta untuk mempertimbangkan khotbah singkat dengan tetap memenuhi syarat dan rukun khotbah.

Selain itu, tambahnya, saf barisan juga harus direnggangkan. Ditambah tidak adanya jabat tangan selesai salat.

Untuk kemudian jemaah kembali ke rumah. Setiap masjid juga diimbau untuk menyediakan cairan pembersih tangan.

“Serta sabun pencuci tangan dan sarana penunjang lainnya,” terangnya.

Masjid Menara Jumatan

Sementara, hal berbeda dilakukan Masjid Al Aqsa Menara Kudus yang tetap menggelar shalat Jumat.Ketua Yayasan Masjid, Menara, dan Makam Sunan Kudus (YM3SK), KH Em Nadjib Hasan mengatakan, alasan untuk tidak menyelenggarakan salat Jumat berjemaah dan menggantinya degan Salat Zuhur memiliki alasan yang kurang kuat. Sehingga pihaknya tetap akan melaksanakan Salat Jumat berjemaah.

Selain itu, tambahnya, surat edaran yang diterbitkan MUI Jawa Tengah tersebut merupakan imbauan yang sifatnya tidak mutlak. Sehingga tidak harus diikuti Masjid Al-Aqsha Menara Kudus.

Menurutnya, masjid yang telah berdiri sejak 956 Hijriah itu memiliki kebijakan sendiri terkait pelaksanaan salat berjemaah. “Masjid Menara ‎tidak terikat dengan MUI,” terangnya.

Tm-Ab