blank
Ilustrasi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengimbau kepada semua pemerintah desa untuk ikut melakukan pencegahan penyebaran penyakit virus corona penyebab COVID-19 dengan menyiapkan sejumlah program kegiatan dengan dukungan anggaran dari dana desa.

“Meskipun pemerintah desa sudah menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Desa tentang APBDes, karena kondisi darurat masih bisa diubah,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus Adi Sadhono Murwanto, Senin (23/3).

Ia mengungkapkan dana yang bisa dimanfaatkan, yakni dana yang berada di pos tidak terduga untuk kebencanaan.

Terkait petunjuk pemanfaatan dana desa untuk pencegahan COVID-19, kata dia, saat ini masih menunggu surat dari bupati.

Berdasarkan aturan, kata dia, dalam kondisi darurat APBDes bisa diubah hingga dua kali sehingga nantinya setelah ada petunjuk resmi bisa mulai disusun program kegiatan di masing-masing desa.

Bentuk kegiatan yang bisa dilakukan oleh pemerintah desa, yakni dalam bentuk kegiatan pencegahan, mulai dari pelatihan atau sosialisasi tentang pencegahan penyebaran COVID-19 maupun deteksi dini masyarakatnya.

“Pemerintah desa juga bisa membuat leaflet atau spanduk tentang bentuk-bentuk penularan corona serta panduan cara cuci tangan yang benar,” ujarnya.

Berdasarkan data dari Dinas Pemdes Kudus per tanggal 18 Maret 2020, tercatat ada 79 dari 123 desa di Kabupaten Kudus yang sudah menyusun APBDes.

Dari sejumlah desa yang sudah menyusun APBDes tersebut, tercatat ada 11 desa yang sudah mencairkan dana desa (DD), sedangkan pencairan alokasi dana desa (ADD) maupun dana bagi hasil pajak mencapai 19 desa.

Alokasi dana yang akan ditransfer ke pemerintah desa di Kabupaten Kudus untuk mendukung pembangunan desa pada Tahun Anggaran 2020 mencapai Rp257,71 miliar atau meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang Rp244,6 miliar.

Alokasi dana untuk pemerintah desa sebesar itu, meliputi alokasi dana desa (ADD), dana desa, bagi hasil pajak dan hasil retribusi. Rinciannya adalah untuk alokasi dana desa sebesar Rp149,08 miliar, kemudian ADD sebesar Rp91,54 miliar, bagi hasil pajak sebesar Rp13,34 miliar dan dana bagi hasil retribusi sebesar Rp3,75 miliar.

Khusus ADD yang diterima tahun ini, justru mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp91,54 miliar, sedangkan tahun ini yang diterima hanya Rp91,53 miliar.

Kondisi berbeda untuk dana desa yang diterima Kabupaten Kudus untuk saat ini mengalami kenaikan dari sebelumnya Rp139,1 miliar, tahun ini naik menjadi Rp149,07 miliar.

Ant-Tm