blank
ANAK YATIM: Petugas PPK Brati, saat menyerahkan paket dus makanan kepada seorang anak yatim. Sedianya paket makanan ini akan disuguhkan pada pelantikan anggota PPS. Foto: Hana Eswe

GROBOGAN (SUARABARU.ID)– Pelantikan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Grobogan, yang sedianya akan dilaksanakan Minggu (22/3/2020) lalu, terpaksa dibatalkan. Hal ini membuat pelantikan anggota PPS dipindahkan ke masing-masing kecamatan.

Pelantikan anggota PPS merupakan tahapan KPU Grobogan dalam pelaksanaan Pilkada 2020. Sebanyak 840 anggota PPS yang tersebar di 280 desa, batal dilantik massal di GOR Bung Karno Purwodadi.

Ketua KPU Grobogan Agung Sutopo menjelaskan, tahapan pelantikan PPS seharusnya diadakan di GOR Bung Karno, Minggu (22/3/2020). ”Surat izin sudah kita ajukan ke Bupati. Kita pun sudah sewa gedung. Karena tidak boleh mengumpulkan banyak
orang, maka muncul opsi kedua, yaitu pelantikan dilakukan di kantor kecamatan secara paralel,” kata Agung.

BACA JUGA : Satgas TMMD Kodim 0722/Kudus Latih Anggota PKK Bikin Jamu Herbal

Dalam opsi kedua ini, pelantikan dilakukan di kecamatan dengan standar kesehatan sesuai arahan Dinas Kesehatan Grobogan. Yakni dengan penggunaan masker dan penyediaan tempat cuci tangan.

”Sebetulnya bukan aturan social distancing. Protokoler standar pencegahan Covid-19 termasuk kegiatan yang mengumpulkan orang banyak, dan melihat perkembangan terkini serta sesuai arahan KPU RI, kami KPU Grobogan tidak berani mengambil risiko berkaitan perkembangan virus Corona” imbuh Agung.

Dalam pelantikan anggota PPS ini, rencana KPU Grobogan tetap mengikuti anjuran dari Dinas Kesehatan, seperti cuci tangan, daftar hadir dan peserta yang sakit disuruh pakai masker. Tetapi kemudian muncul surat Keputusan KPU RI Nomor:  L7E lPL.02-Kptl 01 /KPU lII[ I 2020.

Dibagikan

Surat keputusan itu berisi tentang penundaan tahapan pemilu gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan atau walikota dan wakil walikota tahun 2020, dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

”Acara sudah dipersiapkan. Katering sudah dipesan dan tempat sudah dibayar, berikut dengan sewa kebersihan. Untuk rohaniawan sudah disiapkan. Bahkan backdrop sudah dipasang. Tetapi karena surat keputusan KPU muncul pukul 02.15 WIB, maka pukul 05.00 WIB KPU Grobogan mengeluarkan pembatalan,” tambah Agung Sutopo.

Sementara itu Ngatiman, Komisioner KPU menjelaskan, pembatalan acara tidak serta merta bisa diikuti dengan pembatalan makanan yang sudah dipesan dari sebuah katering.

”Makanan suguhan undangan sudah jadi, dan akan dikirim ke lokasi. Karena acara dibatalkan, maka makanan akhirnya dibagikannya ke panti asuhan dan yatim piatu,” terang Ngatiman.

Imam Supardi, salah seorang PPK Brati menambahkan, makanan diberikan kepada yatim piatu, dengan harapan agar tidak mubazir. Belasan dus makanan itu disumbangkan ke PA Yatim Tahfidzul Quran Sobotuwo, Brati. ”Karena makanan sudah jadi dan acara harus dibatalkan, maka makanan kita bagikan ke anak-anak
yatim dan kaum duafa,” tukas dia.

Hana Eswe-Riyan