blank
Pelaku pembakar rumah yang memiliki gangguan kejiwaan saat dievakuasi petugas medis. foto: ist/Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Sempat membakar rumah dan mengancam warga dengan senjata tajam, Sulistyono Iwan Kurniawan, warga Desa Pedawang, Kecamatan Bae, akhirnya diamankan aparat Satpol PP Kudus, Senin (23/3).

Pelaku yang memiliki gangguan jiwa ini kemudian diserahkan ke RSUD dr Loekmonohadi untuk perawatan.

Proses penangkapan terhadap pelaku berlangsung cukup dramatis dan memakan waktu lama. Pasalnya, dengan membawa senjata tajam, aparat sempat kesulitan untuk bisa menangkap pelaku. Pelaku akhirnya bisa dievakuasi setelah disuntik dengan obat penenang.

“Saat ini pelaku sudah diamankan dan dirawat di RSUD Kudus,”kata Kepala Satpol PP Kudus, Djati Solechah.

Informasi yang ada, peristiwa mengamuknya pelaku tejadi pada Senin dini hari sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu, ada seorang saksi bernama Anisa yang melihat ada api di dalam rumah ibu pelaku.

Melihat kejadian tersebut, saksi langsung melaporkan ke aparat desa dan diteruskan ke petugas Pemadam Kebakaran. Dengan dibantu warga, akhirnya petugas bisa memadamkan api yang belum terlalu membesar.

Ternyata, saat itu diketahui kalau pelaku yang sengaja membakar gorden di rumah ibunya. Warga dan petugas pun langsung berusaha menangkap pelaku yang saat itu berdiam diri mengunci di dalam rumah.

Upaya penangkapan pelaku sempat terkendala karena pelaku membawa senjata tajam. Beberapa warga yang berusaha mendekat, sempat dibuat kabur setelah pelaku mengamuk.

Baru keesokan harinya sekitar pukul 09.30 WIB, petugas bantuan dari Satpol PP datang ke lokasi. Dengan menjebol pagar dan mendobrak pintu, petugas akhirnya bisa menangkap pelaku. Dengan disuntik obat penenang, pelaku akhirnya bisa mudah dievakuasi ke RSUD Kudus untuk mendapatkan perawatan medis.

“Untuk kerugian materi berupa gorden dan kasur yang terbakar dengan total sekitar Rp 2 juta,”katanya.

Tm-Ab