blank
Bupati Kudus nonaktif HM Tamzil saat membacakan pembelaannya. foto:Ant/Suarabaru.id

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Bupati Nonaktif Kudus M.Tamzil meminta majelis hakim yang mengadilinya dalam kasus dugaan suap terkait mutasi jabatan di kabupaten tersebut untuk membebaskannya dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum.

Hal tersebut disampaikan M.Tamzil dalam nota pembelaannya yang disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin.

Sejak diamankan hingga persidangan berjalan, Tamzil mengaku belum pernah sekalipun ditunjukkan barang bukti uang disita KPK dalam operasi tangkap tangan di Kudus itu.

“Berdasarkan fakta dalam persidangan saya tidak terbukti bersalah. Oleh karena itu, saya mohon kepada majelis hakim untuk membebaskan saya dari seluruh dakwaan jaksa,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sulistiyono tersebut.

Menurut dia, KPK tidak menemukan barang bukti uang yang disebut diterimanya saat penggeledahan di ruang kerja maupun rumah dinas bupati.

Ia menegaskan tidak pernah menerima uang atau hadiah yang berasal dari suap maupun gratifikasi.

Ia menjelaskan perkara pidana yang dihadapinya ini merupakan bagian dari permufakatan jahat antara Ajudan Bupati Uka Wisnu Sejati dan Staf Khusus Bupati Agoes Soeranto.

“Saya tidak bersekongkol dengan saudara Uka dan Agoes,” ucapnya.

Ia menambahkan perilaku Agus menjual jabatan dengan imbalan uang sesuai dengan banyaknya aduan dari masyarakat yang diterimanya.

Sebelumnya diberitakan, Tamzil dituntut hukuman 10 tahun penjara dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi berkaitan dengan mutasi jabatan di lingkungan pemerintah kabupaten ini.

Jaksa menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam perkara tersebut, kata dia, terdakwa dinilai terbukti menerima uang yang diterima langsung maupun melalui orang lain totalnya mencapai Rp3,1 miliar.

Ant-Tm