blank
Untuk antisipasi pesebaran Covid-19, semua keramaian yang berpotensi mengundanga massa, seperti festival tayub Blora seperti ini, untuk sementara tidak diizinkan. Foto : SB/Dok/Wahono

BLORA (SUARABARU.ID) – Kepolisian Resor (Polres) Blora, Jawa Tengah, menyetop semua jenis keramaian umum seperti pentas seni tayub, seni barong, live music, dank dut, olahraga dan sejenisnya dengan tidak mengeluarkan izin.

Stop izin keramaian itu tidak hanya berlaku untuk pertunjukan musik, panggung terbuka dan acara publik, namun juga keramaian hajatan orang punya kerja serta keramaian lainnya yang berpotensi mengundang massa.

“Semua bentuk izin keramaian sementara ini kami stop dulu, ditunda hingga waktu yang belum bisa ditentukan,” jelas Kapolres Blora, Ferry Irawan SIK, Minggu (22/3/2020).

Keputusan yang diambil Polres, lanjutnya, selain menindaklajuti keputusan hasil rapat koordinasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora, juga menindaklanjuti keluarnya maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020.

blank
Pentas seni barong yang selalu menarik masyarakat untuk menontonnya, kesenian tradisional kebanggaan warga Blora, distop untuk sementara waktu. Foto : SB/Wahono

Dalam maklumat Kapolri, adalah perintah tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), tambah alumni Akadmei Kepolisian (Akpol) 1999 pada Suarabau.id

Kapolres AKBP Ferry Irawan meminta kepada seluruh warga masyarakat Blora untuk tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang mengundang massa dalam  jumlah banyak baik ditempat umum, maupun di lingkungan sendiri.

Berikan Perlindungan

Dijelaskan Ferry,  maklumat Kapolri yang dikelurkan pada Kamis, 19 Maret 2020, disebutkan  berlaku mulai minggu (22/3/2020). Namun di Blora, merujuk kebijakan Pemkab pihaknya sudah memberlakukan beberapa hari sebelum  maklumat Kapolri

“Kebijakan penting ini, untuk cegah dini penyebaran Covid-19 tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat,” tandas Kapolres Blora.

Terpenting lagi, maklumat Kapolri Jenderal (Pol) Idham Aziz, adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat. Polri senantiasa menggacu asas keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. “Harapan kami, masyarakat mengerti, mendukung dan menaati maklumat ini,” tambahnya.

Tujuan terpenting lainnya, lanjtu Ferry,  agar semua  kebijakan pemerintah dalam  penanganan Virus Corona bisa dilakukan dengan baik, cepat dan tepat agar penyebarannya tidak semakin meluas.

Dalam maklumat Kapolri, disebutkan secara rinci larangan agar masyarakat tidak mengadakan kegiatan pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan.

Termasuk kegiatan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan sejenis lainnya, juga kegiatan konser musik,  pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga.

“Bahkan olahraga, karnaval, pawai, unjuk rasa,  jasa hiburan dan kegiatan lain yang menjadikan berkumpulnya massa juga ditunda dulu,” bebernya.

Ada item di maklumat Kapolri  apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian sesuai  ketentuan peraturan perundang-undangan, katanya.

“Seluruh Polsek jajaran Polres Blora, khususnya Bhabimkamtibmas, sudah sosialisasikan ke masyarakat,” pungkas mantan Kapolres Solok, Sumatera Barat.

Wahono-trs