Aset Mangkrak, Dewan Minta Pemprov Berdayakan Pengelolaannya
Sekretaris Komisi C DPRD Jateng dari fraksi PKB Henry Wicaksono meminta Pemprov Jateng bisa mengelola dan memberdayakan aset - aset yang selama ini mangkrak, Senin (16/3/2020).

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Sejumlah aset – aset  mangkrak yang banyak dimiliki pemerintah saat ini didorong oleh kalangan dewan untuk bisa diberdayakan pengelolaannya. Hal tersebut selain mengoptimalkan penggunaannya, juga agar bisa menjadi pemasukan pendapatan.

Dalam kegiatan Dialog bersama Parlemen Jateng yang digelar di Hotel Noormans, Senin (16/3/2020), Anggota DPRD Jateng dari Fraksi PKB Henry Wicaksono mengatakan, optimalisasi pengelolaan aset milik pemprov selama ini upayanya masih minim.

“Jika aset – aset daerah itu bisa dioptimalkan pemanfaatannya, maka kontribusi terhadap pendapatan pun akan naik. Contohnya, hingga saat ini masih banyak balai – balai milik Dispertan yang pengelolaan asetnya belum optimal,” kata Sekretaris Komisi C DPRD Jateng ini.

Menurut Henry, kendalanya saat ini aset – aset tersebut masih tersandung aturan sehingga belum bisa dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Ada pula aset yang sudah optimal seperti beberapa hotel tapi kontribusi terhadap pendapatan daerah masih rendah.

“Saat kami di komisi C melakukan studi banding ke Kota Palembang, ada beberapa aset memang harus dikerjasamakan sehingga mampu mendongkrak pendapatan daerah. Menurut saya, detailing dalam kerjasama pihak ketiga itu perlu dipertegas sehingga ada unsur pendapatannya. Dan, jika ada aset yang mangkrak, memang butuh dikelola dengan baik. Saya berharap sekali pemprov bisa memikirkan hal itu agar bisa berkontribusi,” kata politikus PKB ini.

Aset Mangkrak, Dewan Minta Pemprov Berdayakan Pengelolaannya
Dialog Bersama Parlemen Jateng membahas pengelolaan aset mangkrak

Ia juga mengatakan aset itu tidak semata-mata untuk meningkatkan pendapatan daerah. Namun, aset juga bisa berfungsi optimal apabila dapat dimanfaatkan bagi masyarakat.

“Jika aset itu sangat bermanfaat bagi masyarakat, maka harus dikelola khusus. Yang jelas, kalau bisa untuk masyarakat, kenapa tidak,” tegasnya.

Sementara itu, Adi Raharjo selaku Kabid Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jateng menjelaskan ada 3 fungsi dalam pengelolaan aset. Yaitu difungsikan untuk penyelenggara negara atau digunakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pelayanan publik, dan fungsi pendapatan daerah.

Adi menyebutkan, saat ini total nilai aset yang dimiliki Pemprov Jateng sekitar Rp 36,7 triliun untuk 10.713 bidang tanah dan 21.327 gedung bangunan di 35 kabupaten/ kota. Untuk aset yang mangkrak, tercatat ada 91 unit dimana ada 35 unit aset dengan status disewa, 22 unit statusnya pinjam pakai, 2 unit berstatus kerjasama pemanfaatan, dan 37 unit aset yang akan dibuat objek wisata.

“Prinsipnya, jika aset itu hilang, berarti sudah merugikan negara. Memang, kalau bicara aset, ada status pengelola atau pengguna. Jika aset itu digunakan OPD, maka tidak mangkrak. Jika ada aset untuk masyarakat, sangat memungkinkan tapi tidak seluruhnya. Jadi, ada yang digunakan OPD untuk menunjang kinerjanya dan ada yang untuk masyarakat. Nantinya, ada kajian atau kerjasama dalam pengelolaannya,” jelasnya.

Terpisah, Yanuar Rachmansyah selaku Dosen STIE Bank BPD Jateng menilai, kondisi aset yang mangkrak itu bisa terjadi karena ada beberapa faktor seperti persoalan regulasi dan kondisi aset di tengah masyarakat.

“Saya menilai pemprov tidak kesulitan dalam penanganan aset mangkrak tersebut. Salah satu upayanya yakni ada papan nama. Data yang saya miliki menyebutkan, aset terbanyak dimiliki Dinas Kelautan dan Perikanan dan Dinas Bina Marga,” kata Yanuar, yang juga hadir sebagai pembicara dari kalangan akademisi.