blank
Kepala Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo IG Ketut Arief RH memberikan keterangan pers di Ball Room Hotel Kresna. Foto : SB/Muharno Zarka

WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Sejumlah 400 lebih warga negara asing (WNA) yang berada di wilayah Kedu (Wonosobo, Temanggung, Magelang dan Purworejo) dalam pengawasan Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Wonosobo.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo IG Ketut Arief RH mengatakan ke-400 WNA yang berada di wilayah Kedu tersebut diantaranya merupakan tenaga kerja asing yang dipekerjakan di beberapa perusahaan swasta dan menjadi santri di sebuah pondok pesantren di Magelang.

“WNA yang berada di wilayah Kedu harus dipastikan bebas virus Corona. Karena itu keberadaan mereka selalu diawasi, ” kata Ketut usai mengisi “Sosialisasi Penegakan Hukum Keimigrasian bagi Pengguna/Sponsor WNA dan Rapat Pengawasan Orang Asing (PORA)” di Ball Room Hotel Kresna Wonosobo, Senin (16/3).

Pengawasan yang dilakukan, katanya, dengan mendatangi tempat tinggal WNA dan pemeriksaan dokumen yang ada berupa Kartu Tinggal Sementara (KITAS). WNA yang tinggal di wilayah Kedu juga harus aktif melakukan pelaporan rutin ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo.

“Virus Corona itu sangat berbahaya. Penularannya juga sangat mudah. Karena hanya bersentuhan atau bertemu dengan orang yang sudah terpapar virus Covid-19, orang lain bisa tertular. Kebijakan lock down atau pembatasan aktifitas di luar rumah, sebagai ikhtiar pencegahan virus yang bisa mematikan itu,” tegasnya.

Riwayat Perjalanan

blank
Pemateri “Sosialisasi Penegakan Hukum Keimigrasian bagi Pengguna/Sponsor Warga Negara Asing (WNA)” di Ball Room Hotel Kresna Wonosobo. Foto : SB/Muharno Zarka

Menurut Ketut, guna mengantisipasi penyebaran virus Covid-19, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo, menolak ijin masuk WNA yang berasal atau baru mengunjungi negara beresiko terpapar virus Corona. Penolakan tersebut dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia dengan memeriksa cap keberangkatan terakhir.

“Permintaan penerbitan visa dan paspor bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri sementara waktu juga ditunda sampai ada kebijakan diperbolehkan penerbitan visa dan paspor kembali,” katanya.

Bagi WNA yang keluar dari negara beresiko, tambahnya, dan masuk melalui outogate serta tidak tertera cap keberangkatan pada paspor kebangsaan yang masih berlaku, petugas Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo harus melakukan koordinasi dan aktif mencari informasi tentang riwayat perjalanan orang masuk wilayah Indonesia.

“Apabila setelah dilakukan pemeriksaan WNA tersebut pernah tinggal di negara asal virus Corona dan terjangkit Covid-19, maka wajib di tolak masuk wilayah Indonesia. Hal itu dilakukan demi keselamatan WNI dan antisipasi penyebaran virus Corona,” terangnya.

Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) RI melalui Direktorat Imigrasi, tambahnya, telah mengeluarkan Surat Edaran No : IMI-1873. GR.01.01 7 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Visa dan Ijin Tinggal WNA dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona. SE tersebut sebagai penyelamatan dini agar WNI tidak semakin banyak yangvterpapar virus Covid-19.

Muharno Zarka-Wahyu