blank
EKPOS : Kapolsek Ngawen, Polres Blora AKP Joko Priyono SH, ekspos tersangka penipuan dengan mengaku anggota Polri berpangkat Kombes Polisi. Foto : SB/Wahono

BLORA (SUARABARU.ID) — Anggota Polres Blora yang bertugas di Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ngawen, mengamankan Budi Apriawan (28), pelaku tindak penipuan, warga Kelurahan Bangkle, Kota Blora, Jawa Tengah.

Untuk meyakinkan korbannya, pemuda berkacamata tebal tersebut menyasar M. Sukmawati, penduduk Kerlurahan Ngawen, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, dengan mengaku sebagai anggota Polri.

“Tersangka yang mengaku perwira polisi, kini sudah kami amankan,” jelas Kapolres Blora AKBP Anotinus Anang SIK, MH melalui Kapolsek Ngawen Polres Blora AKP Joko Priyono SH, Senin (2/3/3030).

Setelah melalui penyelidikan dan keterangan korban, lanjutnya, tersangka Budi Apriawan berhasil ditangkap kurang dari 24 sejak laporan korban di tempat kejadian perkara (TKP) RT-03/RW-04 Kelurahan Ngawen.

“Kurang dari 24 jam, tersangka kami tangkap di rumah korban M. Sukmawati, RT-03/RW-04 Kelurahan Ngawen,” tambah AKP Joko Priyono.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu sepeda motor, dua buah buku nikah suami istri milik korban, satu kartu ATM milik ibu korban, dan satu buah struk bukti tranfer.

Bertugas di Blora

blank
KOMBES : Inilah Budi Apriawan (tengah), tersangka penipuan dengan mengaku sebagai anggota polisi berpangkat Komisaris Besar (Kombes) Polisi. Foto : SB/Hms-Resbla.

Selain itu diamankan juga uang tunai Rp 680.000, dua buah jimat, handphone (HP) merk Realme dan Hammer. Tersangka dan BB, kini masih diamankan di Mapolsek Ngawen.

Aksi penipuan diawali perkenalan korban dengan tersangka pada Desember 2019, di warung kopi milik korban, di desa Sendangmulyo, Kecamatan Ngawen dan dilanjut perkenalan melalui media sosial (medsos).

“Saat perkenalan, Budi mengaku anggota Polri berpangkat Komisaris Besar (Kombes) sedang berdinas di Blora, dan berjanji akan menikahi korban,” jelas AKP Joko Priyono.

Dengan tipu daya tersangka, ternyata korban terlena dengan janji akan dinikahi seorang anggota polisi, lantaswabita itu rela menyerahkan uangnya hingga puluhan juta rupiah.

“Selama ini, korban telah menyerahkan uang hingga Rp 20 juta lebih,” tambah Kapolsek Ngawen.

Dirinci Kapolsek Joko Priyono, selain didapat tunai dari korban, juga penjualan barang milik korban berupa TV, kulkas, sepeda motor Scoopy, HP dan perhiasan milik korban

“Budi sempat berjanji menguruskan perceraian korban dengan suaminya, dan akan menikahi korban,” tambahhnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan penipaun tersebut, tersangka Budi Apriawan dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Melalui Suarabaru.id, Kapolsek Ngawen menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya kepada seseorang, dan selalu waspada terhadap orang yang baru dikenal.

Wahono–Wahyu