DPRD Kabupaten Tegal Bedah Tiga Raperda

202
0
blank
CENDERA MATA - Ketua DPRD Kabupaten Tegal Agus Salim, SE dan Sekretaris Rektor Untag Semarang Suharsoyo, saling bertukar cendera mata.

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Sebanyak 50 Anggota DPRD Kabupaten Tegal melakukan bedah terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bersama Tim LPM Universitas Tujuh Belas Agustus (Untag) Semarang, di Hotel Grand Arkenso Semarang, Selasa (26/2).

Tiga Raperda tersebut adalah Raperda Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya, Raperda Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dan Raperda Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah.

Ketua DPRD Kabupaten Tegal H Agus Salim, saat membuka acara mengatakan, bedah Raperda terbagi dalam tiga panitia khusus (Pansus), yaitu Pansus I yang membedah Raperda Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya bersama Biro Hukum Kemendagri, kemudian Pansus II membedah Raperda Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima bersama Akademisi Untag Semarang, sedangan Pansus III membedah Raperda Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah bersama Akademisi Untag Semarang.

“Bedah Raperda ini merupakan kerjasama antara DPRD Kabupaten Tegal dengan LPM Untag Semarang, dengan maksud untuk percepatan pemahaman bagi anggota dewan,” ujar Agus Salim.

Menurut Agus, kedudukan DPRD dalam UU MD3 merupakan Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah, maka sudah tidak heran lagi anggota dewan dalam membahas Raperda baik yang sudah dibuat maupun yang akan dibuat. Hal ini tentu yang menjadi wajib dipahami oleh semua anggota dewan untuk menjadi pedoman.

Dijelaskan Agus, sebagian anggota dewan ada yang merupakan wajah baru yang sudah diharuskan untuk merumuskan perda baru, hal ini pasti ada sedikit ketidaktahuan, bagaimana cara merumuskan perda yang baik, dan yang paling penting adalah tata carapembentukannnya seperti apa.

Untuk itu dia berinisiatif menyelenggarakan bedah Raperda bagi anggota DPRD Kabupaten Tegal, yang kali ini merupakan kali pertama tahun ini.

Agus juga berpesan kepada anggota dewan yang masuk di Bapemperda bisa lebih menguasai materi-materi agar argumen yang disampaikan dalam pembahasan Raperda bisa meyakinkan dan tidak mudah dipatahkan.

“Kita masih ada tiga Raperda Inisiatif yang masih menggantung, semoga melalui kegiatan ini segera bisa terselesaikan,” tuturnya.

Nur m