Magister Hukum USM-KJN Gelar Seminar Nasional Tentang Pro Kontra Omnibus Law

SEMARANG (SUARABARU.ID)– KJN (Komunitas Jurnalistik Ngopi) bersama dengan Magister Hukum Universitas Semarang, KIARA dan Yayasan PLAN Internasional Indonesia menggelar Seminar Nasional yang bertemakan “Perlindungan Pekerja Perikanan dan Tantangannya Dalam Omnibus Law” di Aula Gedung V Lantai enam(6) Universitas Semarang (USM) pada Selasa (25-2-2020).

Menurut ketua panita Agung Cakyono,ST bahwa acara seminar ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat dan untuk membedah RUU dari omnisbus Law.

“Seminar ini dilaksanakan dengan tujuan sebagai edukasi kepada masyarakat luas terkait Omnibus Law, serta untuk membedah RUU dari Omnisbus Law sendiri” ungkapnya.

Agung menambahkan bahwa dengan adanya acara ini harapannya KJN dapat memberikan sumbangsih karya yang bermanfaat untuk masyarakat dan memberikan hal-hal positif.

“Kami berharap dengan adanya seminar ini KJN dapat memberikan subangsih karya dan semoga ada hal-hal yang positif yang dapat diambil dalam kajian kali ini” ungkap Agung.

Dalam Seminar Nasional ini juga Rektor USM yang dalam hal ini diwakilkan oleh Wakil Rektor III Dr.Supari,ST.MT. menyampaikan harapan bahwa dengan adanya seminar ini semoga menjadi pengembangan ilmu akademik serta omnisbus law ini menjadi jelas dan terang bagi masyarakat.

“Saya mewakili Rektor USM berharap Semoga dengan adanya seminar Nasional ini akan menjadikan pengembangan ilmu akademik dan membantu kebijakan omnisbus Law ini akan menjadi terang benerang untuk masyarakat luas,dan memberikan pengetahuan yang real kepada pekerja perikanan” harapnya.

Seminar nasional ini mengahadirkan Narasumber dari Kementrian dan Perikanan RI, Kementrian Ketenagakerjaan RI, Koprodi Magister Hukum USM, Sekjend KIARA dan PLAN Internasioanal.

Selain itu seminar ini juga dihadiri oleh kalangan Akademisi , birokrasi , mahasiswa, ormas dan perwakilan dari para pekerja nelayan dari Jepara termasuk Kanwilkemenkumham Jawa Tengah.

Sekjen KIARA menyampaikan bahwa pihak mereka jalas menolak adanya omnibus law ini, menurut mereka omnisbus law ini sangat tidak memikirkan kesejahteraan Rakyat dan menjadikan karpet merah untuk kapal-kapal asing mengambil sumber perikanan di wiliyah ekslusif.

“Kami dari KIARA dengan jelas menolak tegas dengan adanya omnibus law ini karena menurut kami omnibus law ini tidak memikirkan kesejahteraan rakyat, adanya omnibus law ini menjadikan karpet merah bagi kapal-kapal asing untuk mengambil sumber perikanan kita diwilayah eksklusif”,tandasnya.

Sekjen KIARA menambahkan diakhir materinya bahwa omnibus law ini tidak menberikan proteksi bagi para pekerja yang ada dikapal-kapal dan berharap negara untuk hadir bagi para nelaaya Indonesia untuk kesejahteraan rakyat.

“Menurut kami omnibus law ini tidak memberikan proteksi untuk para pekerja yang ada dikapal-kapal. Kami tidak butuh omnibus law yang kami butuhkan negara untuk hadir untuk para nelaaya Indonesia untuk kesejahteraan rakyat”. ungkapnya.

Sementara Dr. Muhamad Junaidi, SHi,MH selaku Koprodi Magister Hukum USM berpendapat bahwa omnibus law ini merupakan upaya merubah Undang-Undang sekaligus, peraturan Perundang-Undagan yang mencakup berbagai topic, suatu perturan yang dibuat berdasarkan hasil kompilasi berbagai aturan dengan subtansi dan tingkatannya berbeda, dan sebuah Undang-Undang (UU) yang dibuat untuk menyasar isu besar yang ada di suatu negara.

“Selain menyasar isu besar, tujuanya juga untuk mencabut atau mengubah beberapa UU” ungkapnya.

USM-Wahyu