blank
HADIR : Bakal calon bupati-wakil Bupati Blora jalur persorangan, hadir untuk menyerahkan surat pernyataan kepada Ketua KPU, M. Khamdun, tidak tercapainya pengumpulan dukungan KTP-e sesuai batas minimal. Foto : SB/Ist

BLORA (SUARABARU.ID) – Bakal pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Blora dari jalur perseorangan, Suparmo-Akhmad Suyuti, batal ikut bertarung di arena pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

“Surat penyataan pembatalan sudah kami terima, diantar sendiri oleh Suparmo-Akhmad Suyuti,” jelas Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, Achmad Husain, Senin (24/2/2020).

Dijelaskan anggota KPU asal Cepu itu, Perwakikan Suparmo-Akhmad Suyuti datang ke KPU pada Minggu (23/02/2020) malam sekitar pukul 20.35 WIB, dengan menyerahkan surat tidak mampu mencukupi syarat dukungan minimal.

Sebelumnya, seluruh anggota KPU Blora, Mohammad Khamdum (Ketua), empat anggota Nailina Paramita Najati, Heni Rina Minarti, Achmad Husain dan Kepala Sekretariat Suharto, siap menerima kedatangan bakal paslon perseorangan.

Namun bukannya menyerahkan berkas legalitas (kelengkapan syarat dukungan minimal)  sebagai bakal calon, namun datang menyerahkan surat pernyataan batal mendaftar di KPU Blora dari jalur perseorangan di batas akhir tahapan.

Batal Maju

blank
WAWANCARA : Sejumlah wartawan sedang mewawancarai bakal paslon Bupati dan Wakil Bupati Blora dari jalur perseorangan, Suparmo-Akhmad Suyuti. Foto : SB/Ist

Menurut Husain, sekitar tiga bulan lalu, bakal calon pasangan perseorangan, Suparmo-Akhmad Suyuti datang ke KPU dan menyatakan niatnya untuk maju di Pilkada Blora melalui jalur perseorangan.

Surat batal pencalonan, ditandatangani Suparno, warga Kelurahan Kunduran RT-02/RW-03, Kecamatan Kunduran dan Akhmad Suyuti, warga Sumberpitu RT-04/RW-02, Kecamatan Cepu, Blora.

Dalam surat itu, keduanya menyebut tidak tercapainya pengumpulan dukungan kartu tanda penduduk elektronil (KTP-e) sesuai batas minimal yang ditetapkan KPU Blora.

Dijelaskan Husain, syarat jumlah minimal dukungan KTP-e  53.021, namun hingga surat dari bakal calon perseorangan diserahkan, terakhir input dukungan sistem informasi pencalonan (silon) hanya memasukkan 23.296 KTP-e.

“Informasi kami seperti itu, jadi secara resmi bakal paslon cabup-cawabup jalur perseorangan tidak ada yang mendaftar di KPU,” pungkas Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, Achmad Husain.

Wahono-Wahyu