blank
KHUSUS : UPPD Samsat Kabupaten Blora, juga menyediakan ruang layanan khusus untuk ibu hamil dan menyusui, warga difabel serta lansia. Foto : Wahono.

BLORA (SUARABRU.ID) – Kantor Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Blora, Jawa Tengah, terus berinovasi mempermudah warga dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Bahkan sejak 17 Februari 2020 hingga 16 Juli 2020, UPPD Samsat Blora, membebaskan sanksi Administrasi bebas bea balik nama (BBN 2) kendaraan bermotor pada penyerahan seterusnya, dan bebas adminstrasi pajak kendaraan bermotor (PKB).

“Berdasarkan Pergub nomor 4 tahun 2020 dan melalui SK Kepala Bapenda Nomor 973/02.649, sesuai program Pemprov, bebas BBN 2 serta PKB,” beber Agus Hardiyatmo, kepala UPPD Samsat Blora, Kamis (20/2/2020).

Ditambahkan Agus, program ini serentak dilaksanakan diseluruh kabupaten-kota se-Jawa Tengah, yakni untuk merealisasi salah satu keputusan yang meringankan masyarakat.

“Keluarnya Pergub ini, adalah untuk meringankan masyarakat Jateng, khususnya warga Blora, jelas Agus.

Samsat Desa

blank
SAMKEL : Kesibukan petugas UPPD Samsat Blora dalam melayani warga di program Samsat Keliling (Samkel). Foto : SB/Wahono.

Untuk itu, lanjutnya, diimbau agar masyarakat segera mengurus PKB yang telat atau yang mau balik nama ke kantor Samsat terdekat dan bisa melalui Samsat Desa maupun Samsat Keliling (Samling).

“Pesan kami, taati pajak, segera bayar pajak kendaraan bermotor di tempat-tempat yang sudah disediakan,” tambahhya.

Sementara itu Kepala Seksi (Kasi) PKB, Hari Suroso, menjelaskan saat ini tim Samsat rajin ikut kegiatan operasi bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Blora.

Tujuannya, kata Hari, untuk keperluan sosialisasi dan mengarahkan pemilik kendaraan dari luar Provinsi Jateng yang mau balik nama di Blora akan bebas bea balik nama.

“Untuk menjaring mereka yang memiliki kendaraan dari luar Jateng, jika ingin balik nama akan mendapat fasilitas bebas bea balik nama,” kata Hari Suroso.

Wahono-Wahyu