blank
dr Fachrudin Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit DKK Jepara

JEPARA(SUARABARU.ID) – Sebanyak 39 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok yang bekerja disejumlah perusahaan di Jepara  dinyatakan sehat hingga bisa berkerja kembali. Setelah mereka sempat dirumahkan selama 14 hari  sepulang mereka dari  negerinya saat libur Imlek.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit DKK Jepara dr. M. Fachrudin kepadaSuaraBaru.Id   Rabu (19/2/2020) siang , di kantornya.

“Mereka yang mendapatkan surat hasil pemeriksaan ini, telah menjalani masa pemeriksaan selama 14 hari masa inkubasi  setelah kedatangannya ke Indonesia,” ungkap Fachrudin

Selama 14 hari mereka diminta untuk beristirahat terlebih dulu, dan tidak melakukan aktifitas kerja. Hingga benar-benar dinyatakan bebas dari virus korona. Pemeriksaan menggunakan thermal scanner (pendeteksi suhu tubuh), sehari sebanyak tiga kali yaitu  jam 07.00, 12.00 dan jam  17.00 Wib.

Kepada TKA  yang dinyatakan sehat, telah menerima surat hasil pemeriksaan yang diterbitkan  oleh Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Jepara. Sedangkan pemantauan kondisi mereka dilakukan  bersama dengan petugas medis Puskesmas setempat.

Diungkapkan, sebenarnya di Jepara terdapat 43  TKA asal Tiongkok yang kembali ke Jepara dan  masuk daftar yang menjalani proses pemeriksaan tim kesehatan. “Sedangkan 4 orang lainnya, akan selesai pemeriksan pada minggu ini dan minggu depan. “Dari hasil pemeriksaan sejauh ini, mereka juga dalam kondisi sehat,” kata dia.

Dalam surat yang dikeluarkan DKK melalui Puskemas setempat dikatakan, yang bersangkutan  telah dilakukan pemeriksaan kesehatan berkaitan dengan kecurigaan COVID-19  atau virus korona, dan pengawasan selama 14 hari sejak mereka datang di Indonesia.Hasil pengawasan saat ini kondisinya sehat dan tidak ditemukan adanya tanda infeksi COVID-19.

“Dengan diterima surat tersebut, maka yang bersangkutan dinyatakan sehat dan secara otomatis bisa beraktivitas kerja kembali,” katanya.

Sementara Ketua Komisi C DPRD Jepara Nur Hidayat memberikan apresiasi terhadap langkah yang sudah ditempuh oleh DKK Jepara terkait penanganan virus korona.

“Sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur yang ada. Termasuk  merumahkan para TKA asal Tiongkok selama 14 hari setelah tiba di Jepara,”  ujar politisi dari Partai Nasdem ini.

Hadi Priyanto