blank
Komisioner Komisi Informasi Prov Jateng , Slamet Haryanto yang dihadirkan sebagai narasumber

JEPARA(SUARABARU.ID) – Dalam reformasi birokrasi keterbukaan informasi publik (KIP) menjadi bagian penting untuk memperoleh dukungan publik. Karena itu transparansi menjadi dasar utama dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik.
Hal tersebut disampaikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Jepara Mulyaji, saat membuka Bimbingan Teknis bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu, di Gedung Shima perkantoran Setda Jepara, Selasa (18/2/2020). PPID Pembantu adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID di perangkat daerah (badan publik) di lingkungan pemerintah kabupaten/kota.
Lebih lanjut Mulyaji mengatakan, pengelolaan dan penyebarluasan informasi publik sangat penting. Hal ini dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel. “Kegiatan ini sangat penting di tengah upaya Pemkab Jepara mengimplementasikan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP. Disini peran PPID pembantu sangat penting,” ujar Mulyaji.
Karena itu Mulyaji minta agar setiap penyelenggara pemerintah mengetahui hal-hal yang harus dibuka, disampaikan, dan disiapkan. Selain itu, kinerja PPID pembantu dalam memberikan pelayanan KIP harus terus ditingkatkan sehingga masyarakat sebagai pengguna informasi dapat terus memberikan dukungannya.
Sementara Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jateng, Slamet Haryanto yang dihadirkan sebagai narasumber mengungkapkan, agar dapat memberikan pelayanan secara baik maka PPID harus dikuatkan sisi kelembagaannya.
Disamping itu badan publik harus membuat daftar informasi publik (DIP), yang sangat diperlukan oleh masyarakat ketika ingin mendapatkan informasi. “Sesuai dengan UU KIP, badan publik harus mengklasifikasikan informasi agar masyarakat bisa mengetahui mana informasi yang terbuka, dan mana informasi yang bukan untuk publik,” papar Slamet.
Sedangkan bagi masyarakat yang tidak puas dapat mengajukan gugatan kepada badan publik melalui Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.
Hadi Priyanto