BNN Jateng Bongkar Pencucian Uang Jaringan Narkoba Jepara
BNNP Jateng gelar perkara praktik pencucian uang jaringan narkoba Jepara. (Foto Suara Baru)

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah mengungkap kasus dugaan praktik pencucian uang (money loundry) yang berasal dari sindikat narkotika jaringan Jepara.

Tim bidang pemberantasan BNNP Jateng pada 16-18 Januari 2020 berhasil membongkar tindak pidana tersebut dengan mengamankan empat orang tersangka yang menjadi pelaku serta menyita barang bukti senilai Rp 1 miliar lebih.

Adapun nama-nama tersangka yang diamankan petugas di antaranya; Muzaidin (43) yang berperan sebagai bandar dan pengendali keuangan. Sedangkan tiga nama lainnya, AM (30), MH (29), dan MDAM (23) berperan sebagai operator keuangan dan menampung uang yang diduga hasil dari tindak pidana narkotika.

blankKepala BNNP Jateng Brigjen Benny Gunawan saat gelar perkara di kantor BNNP Jateng Madukoro, Selasa (18/2/2020), mengatakan empat tersangka yang diamankan terhitung masih satu keluarga dengan otak utamanya adalah Muzaidin.

“Pertama tersangka AM diamankan petugas kemudian menyusul MH diamankan di rumah keduanya di Desa Ngabul, Tahunan, Jepara. Sedangkan tersangka MDAM diamankan di kosnya di Condong Catur, Sleman, Yogyakarta setelah sebelumnya petugas mengamankan Muzaidin yang berstatus warga binaan di LP Klas I Kedungpane Semarang,” katanya.

Keempat Tersangka merupakan jaringan sindikat Muzaidin dan diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari Tindak Pidana Narkotika (TPN) sejak tahun 2016 dengan peran yang berbeda.

Tersangka AM yang merupakan adik kandung Muzaidin berperan sebagai operator keuangan dan menampung uang. Keduanya dibantu MH yang merupakan suami dari AM sekaligus adik ipar dari Muzaidin. Sementara MDAM yang merupakan anak dari Muzaidin berperan sebagai operator keuangan dan menampung uang yang diduga berasal dari tindak pidana narkotika.

blank“Total nilai barang bukti yang disita mencapai kurang lebih Rp 1.030.080.730. Barang bukti tersebut terbagi dalam berbagai simpanan di koperasi unit desa dan serta tabungan di berbagai rekening bank,” kata Benny.

Dalam gelar tersebut dijelaskan, Muzaidin selaku bandar dan pengendali alur keuangan jaringan ini merupakan residivis tindak pidana narkotika. Terakhir pada Februari 2019, Muzaidin terkena kasus Tindak Pidana Narkotika dan ditangani oleh BNNP Jateng.

Sebelumnya pada tahun 2016 Muzaidin tersangkut kasus yang sama dan ditangani oleh Polres Jepara dengan total masa hukuman 14 (empat belas) tahun. Salah satu modus operandi jaringan Muzaidin dalam melakukan proses pencucian uang adalah dengan cara uang hasil tindak pidana narkotika disimpan di Koperasi Unit Desa (KUD) sehingga tidak termonitor oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

Kini para tersangka ditahan di rumah tahanan BNNP Jateng dan dijerat dengan pasal berlapis Undang-undang No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Undang-undang No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Hery Priyono-Wahyu