blank
Pelayanan di Kantor Disdukcapil Kota Magelang, (Bag Prokompim Pemkot Magelang)

blankMAGELANG (SUARABARU.ID)- Tercatat 1.977 warga Kota Magelang belum melakukan perekaman KTP elektronik (E-KTP). Target Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat, akhir Maret 2020 semua sudah melakukan perekaman.

Kepala Disdukcapil Larsita menerangkan, hasil Rakornas Disdukcapil 12-14 September 2018 di Semarang memutuskan, bagi penduduk usia 23 tahun yang tidak melakukan perekaman dengan batas waktu September 2018, maka nomor induk kependudukan (NIK) nya dinonaktifkan.

Jika peraturan itu dilaksanakan, maka penduduk Kota Magelang berkurang. Maka batas waktunya diundur hingga Maret 2020.

Menurutnya, hal itu terjadi karena perpindahan dari sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) ke KTP elektronik. ‘’Kami memiliki data lengkap by name dan by address. Mereka sudah dipanggil melalui surat edaran.

Selain itu, kami melakukan jemput bola mendatangi kelurahan sesuai by name by address. Kalau masih penduduk Kota Magelang kami buatkan E-KTP, jika tidak kami coret, Batas waktunya 31 Maret 2020,’’ kata mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tersebut, kemarin (17/1).

Dia menjelaskan, sebenarnya terdapat 2.367 warga yang belum melakukan perekaman data e-KTP, tapi setelah dilakukan verifikasi ternyata sebanyak 390 warga sudah tercatat sebagai penduduk daerah lain. Selebihnya 1.977 orang warga yang belum melakukan perekaman.

Dia berharap, sebelum batas waktu habis mereka sudah melakukan perekaman. Apalagi Disdukcapil sudah melakukan jemput bola per kelurahan.  ‘’Peraturan lainnya jika orangnya ada tapi tetap tidak mau direkam, maka NIK nya kami coret,’’ tegasnya. (pro)

Editor : Doddy Ardjono