blank
Lucinta Luna. Antara

JAKARTA (SUARABARU.ID)- Polisi telah menetapkan penahanan selebriti Lucinta Luna di sel tahanan wanita.

”Di sel wanita, karena KTP-nya kan,” kata
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Lucinta ditangkap karena positif menggunakan obat terlarang psikotropika jenis Benzo. Namun, Yusri belum memberi informasi mengenai lokasi penahanan Lucinta Luna.

Pantauan Antara, kekasih Lucinta Luna, Abash, sempat turun dari ruang pemeriksaan untuk menemui keluarga sekitar pukul 07.35 WIB.

Tampak pihak keluarga di belakang Abash membawakan koper berwarna pink ke ruang pemeriksaan. ”Itu kan milik dia, karena dia positif menggunakan Benzo,” kata dia.

Lucinta diketahui positif menggunakan psikotropika jenis Benzo. Ada juga beberapa jenis obat yang ditemukan saat penangkapan Lucinta Luna diantaranya tiga butir pil ekstasi, yang ditemukan di tong sampah.

Selain itu terdapat lima butir pil riklona dan tujuh butir tramadol dari hasil pemeriksaan. Lucinta Luna terancam dikenakan UU tentang Psikotropika dengan ancaman di bawah lima tahun.

Ant/Muha