blank
Ketua Komisi IV DPRD Wonogiri, Sriyono (kedua dari kiri) memimpin public hearing terkait dengan pembahasan Raperda tentang KLA.

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) di Wonogiri, terdiri atas 12 bab dan 45 pasal. Pada bagian konsideran yang memuat pertimbangan sebagai dasar penetapan keputusan Raperda, ikut dicantumkan sebanyak 16 pertimbangan peraturan perundang-undangan.

Seperti pernah diberitakan, Komisi IV DPRD Wonogiri, mengajukan inisiatif penyusunan Raperda tentangh KLA. Ketua Komisi IV DPRD Wonogiri, Sriyono SPd, menyatakan, penyusunan Raperda tentang KLA ini, untuk tujuan membuat payung hukum dalam upaya memberikan proteksi kepada anak-anak.

Kata Sriyono, jumlah kasus tindak kekerasan terhadap anak di Kabupaten Wonogiri cukup tinggi, dan bahkan terhitung menonjol untuk wilayah Provinsi Jateng. Ironinsnya, Wonogiri belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang KLA. Untuk melakukan pembentukan Perda KLA, DPRD menggandeng institusi akademisi Unnes Semarang.

blankJaring Asmara
Juga melakukan kunjungan ke sejumlah daerah untuk melaksanakan penjariangan aspirasi masyarakat (jaring asmara) dan menggelar public hearing (dengan pendapat) bersama para pemangku kepentingan (stake holder), perwakilan siswa, guru, dinas terkait, beserta para tokoh yang memiliki kepedulian pada anak.

Tampil sebagai nara sumber dalam acara dengar pendapat tersebut, Kepala Dinas (DPPKBPPA) Kabupaten Wonogiri, Dokter Setya Rini, M Kes, dan Dosen Bagian Hukum Tata Negara Administrasi Negara Fakultas Hukum Unnes, Saru Arifin SH, LLM. Kata Saru Arifin, dampak kemajuan zaman telah menjadikan TI ikut berperan sebagai predator bagi anak-anak, yang dapat mendorong mereka menjadi generasi asosial, yang tidak tertutup pula memunculkan tindak kriminal, kenakalan dan bullying.

Betapa pentingnya Perda tentang KLA ini mendesak untuk dibuat, karena Kabupaten Wonogiri masuk dalam 3 daerah dari 35 kabupaten/kota se Jateng yang belum memiliki Perda KLA. ”Salah satu dari tiga itu, adalah Kabupaten Wonogiri,” jelas Sriyono. Pada hal pemerintah Indonesia pada Tahun 2030 kelak, memprogramkan semua kabupaten/kota di Tanah Air, harus sudah menjadi kabupaten/kota layak anak.

blank
Dalam public hearing pembahasan Raperda tentang KLA, ikut diundang pengurus Osis dari sejumlah sekolah bersama para guru pendampingnya.


Duabelas Kasus
Pembuatan Perda KLA ini, juga dilatarbelakangi oleh kasus kekerasan terhadap anak, utamanya tindak kekerasan seksual pada anak, yang di Kabupaten Wonogiri cukup tinggi. Kata Sriyono, dalam Bulan Januari 2020 saja, di Kabupaten Wonogiri telah terjadi 4 kasus tindak kekerasan pada anak.

Dalam kesempatan terpisah, Kapolres Wonogiri AKBP Christian Tobing, menyatakan, dalam kasus kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA), di Kabupaten Wonogiri relatif tinggi. Selama Tahun 2019, terjadi sebanyak 12 kasus pelanggaran UUPA. Ini disebabkan karena minimnya pengawasan dan pemahaman orang tua terhadap anak, termasuk dalam hal penggunaan medsos dan pergaulan sehari-hari.

Kata Kapolres, banyak orang tua di Kabupaten Wonogiri yang boro (merantau) mencari nafkah. Sementara pengasuhan anak, diserahkan kepada nenek yang sudah tua. Sehingga kebiasaan negatif anak tidak diketahui dan akhirnya anak terlibat pelanggaran UUPA.

Bambang Pur