blank
Reklame yang terpasang di bangunan mall Ramayan Kudus, Jawa Tengah. (ilustrasi). foto: Ant/Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus,  mencatat sepanjang tahun 2019 kasus pelanggaran peraturan daerah (Perda) yang paling mendominasi merupakan kasus pelanggaran pemasang reklame yang belum membayar pajak, kata Kepala Satpol PP Kudus Djati Solechah.

“Kami mencatat, sepanjang tahun 2019 pelanggaran Perda nomor 17/2010 tentang pajak reklame mencapai 472 pelanggaran,” ujarnya.

Atas pelanggaran tersebut, Satpol PP Kudus juga mengamankan reklame yang dianggap melanggar aturan tersebut.

Ia mengungkapkan pelanggaran yang terjadi, memang ada yang memasang reklame tidak memenuhi kewajibannya membayar pajak reklame, ada pula yang sudah membayar, namun saat melewati batas waktu belum juga diambil reklamenya sehingga harus ditertibkan.

Terhadap reklame yang pemasangannya melanggar kawasan tata ruang wilayah, kata dia, juga ikut ditertibkan, termasuk pemasangan reklame yang melintang di jalan karena mengganggu kenyamanan masyarakat.

Dalam penegakan perda nomor 17/2010 tersebut, Satpol PP bersama Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus yang memiliki data reklame yang melanggar.

Ia berharap kasus pelanggaran reklame bisa ditekan, mengingat ketika terjadi pelanggaran reklamenya akan disita.

Kasus pelanggaran perda lain yang terjadi sepanjang 2019, yakni pelanggaran Perda nomor 12/2004 tentang Minuman Beralkohol tercatat ada 37 pelanggar, kemudian pelanggaran Perda nomor 10/2015 tentang Usaha Hiburan Diskotik, Kelab Malam, Pub, Penataan Hiburan Karaoke tercatat ada tujuh pelanggar.

Satpol PP Kudus juga menertibkan pelanggaran izin mendirikan bangunan yang tercatat ada 19 orang yang melakukan pelanggaran, sedangkan pedagang kaki lima yang terbukti melanggar tempat jualan mencapai 96 orang.

Untuk pengemis dan gelandangan serta anak telantar yang ditertibkan sepanjang 2019 mencapai 134 orang, sedangkan pembinaan terhadap toko swalayan terkait ketentuan Perda nomor 12/2017 tercatat ada lima toko.

Ia menegaskan penegakan perda akan terus dilakukan demi menciptakan Kota Kudus tertib terhadap semua aturan yang ada.

Antara/Tm