blank

BLORA (SUARABARU.ID) Efendi (21), warga Desa Prantaan, Kecamatan Bogorejo, Blora, diduga ikut melakukan pengeroyokan terhadap Imam Sugiyanto,(23) warga Desa Gembol, Kecamatan Bogorejo, Blora, akhirnya menyerahkan diri ke Polisi, Kamis, (30/01/2020).

Efendi diantar keluarganya datang ke Mapolsek Jiken Polres, Blora, Jawa Tengah, untuk menyerahkan diri kepada petugas.

“Setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) selama tujuh bulan, akhirnya aefendi menyerahkan diri,” beber Kapolres Blora AKBP Antonius Anang melalui Kapolsek Jiken Iptu (Pol) Eko Septi Supriyono.

Kejadian berawal saat pentas musik dangdut di Dusun Ngaglik, RT.03/RW. 03, Desa Ketringan, Kecamatan Jiken, Blora, Rabu, 12 Juni 2019 silam

Ketika itu, pelaku bersama dua orang temannya melakukan pengeroyokan terhadap korban Iman Sugiyanto, warga Desa Gembol Kecamatan Bogorejo, Blora.

Tiga Tersangka

Atas laporan korban, Kepolisian menetapkan tiga tersangka dalam peristiwa tersebut, satu diantaranya masuk DPO.

Pihak kepolisian juga telah berhasil mengamankan dua tersangka lainnya, Eko Jaenuri (19) dan Soni (22), keduanya Warga Desa Gayam, Kecamatan Bogorejo, Blora.

Sementara satu tersangka, Efendi melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO oleh Kepolisian setempat.

Untuk tersangka Eko Jaenuri ditangkap saat akan pulang dari pentas dangdut. Sedangkan tersangka Soni, ditangkap dalam perjalanan dari Cepu menuju Padangan, Bojonegoro, Jatim.

Saat itu juga, Kepolisian menjerat para tersangka dengan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Untuk diketahui bahwa kedua pelaku yang sudah tertangkap, saat ini sudah menjalani sidang dan menjalani hukuman.

Kapolsek Jiken, Iptu Eko Septi Supriyono, mengungkapkan, tersangka Efendi  memang diserahkan ke Polsek oleh saudaranya. Saat ini masih dalam pemeriksaan.

“Dia (Efendi, Red) memang DPO. Sebab dua kali diundang untuk dimintai keterangan tidak datang. Tidak ada etikat baik untuk datang,” jelas Kapolsek Jiken, Jum’at (31/01/2020).

Saat ini, Tersangka Efendi juga sudah diamankan di Polsek Jiken. “Dua tersangka yang pertama sudah selesai menjalani hukuman. Jadi tinggal satu ini,” pungkas Kapolsek Jiken.

Wahono-Wahyu